Connect with us

NASIONAL

RESMI! Tes Swab PCR Turun Rp 495 Ribu di Jawa-Bali, Rp 525 Ribu Luar Jawa

Diterbitkan

pada

ILUSTRASI - Spanduk harga PCR yang dipatok sejumlah klinik di kawasan Jakarta Selatan. Foto: Suara.com/Arga

KANALKALIMANTAN.COM – Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR paling tinggi Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa dan Bali dipatok Rp 525 ribu.

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta harga tes PCR diturunkan hingga Rp 450-550 ribu per sekali tes.

 

 

Baca juga: Hari Pramuka Ke-60 Kwarda Kalsel Gelar Tasyakuran dan Bulan Bakti

“Berdasarkan hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar Jawa dan Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, Senin (16/8/2021).

Abdul menyebut harga tersebut sudah termasuk jasa pelayanan (SDM), reagen atau bahan habis pakai, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

“Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR,” tegasnya.

Baca juga: Taliban Ambil Alih Ibu Kota Afghanistan Setelah 20 Tahun Perang Melawan AS

Dia meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang sudah ditetapkan menteri kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi tersebut.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meminta agar harga maksimal tes swab PCR (polymerase chain reaction) sebagai standar tertinggi tes Covid-19 turun ke Rp 450 ribu dan maksimal Rp 550 ribu.

Selain itu Jokowi juga meminta hasil tes PCR dapat diketahui maksimal 1×24 jam. (Suara.com)

 

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->