Connect with us

Kota Palangkaraya

Resmi Perwali Protokol Kesehatan Berlaku di Palangka Raya, Berikut Ini Sejumlah Sanksi bagi Pelanggar

Diterbitkan

pada

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah saat memimpin apel pemberlakukan Perwali protokol kesehatan, Senin (14/9/2020). Foto : tri

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA — Terhitung 14 September 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 26 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Pemberlakukan Perwali dipimpin Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, di halaman Balai Kota, Senin (14/9/2020).

Subjek pengaturan Perwali meliputi perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Dalam Perwali itu, salah satu yang disebutkan yakni bagi setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker akan dikenakan kerja sosial ataupun denda administratif sebesar Rp 100.000.

Sanksi kerja sosial antara lain menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam dan paling lama selama seminggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.

Kemudian menjadi relawan pada satuan tugas penanganan Covid-19 selama tiga hari ataupun membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari.

Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, tak hanya teguran tertulis, tapi juga rekomendasi
pencabutan jabatan pada pengelola atau penutupan pembubaran kegiatan.

Kemudian penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional. Bahkan denda administratif berkisar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

Tempat dan fasilitas umum dimaksud yaitu sekolah/institusi pendidikan lainnya. Stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara, transportasi umum, toko, pasar modern, dan pasar tradisional.

Apotek dan toko obat area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.

Tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran.

Pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, tempat wisata dan fasilitas pelayanan kesehatan. (kanalkalimantan.com/tri)

 

Reporter: Tri
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->