Connect with us

Kota Banjarbaru

Residivis Penadah Motor Curian Dibekuk Polsek Liang Anggang

Diterbitkan

pada

Tersangka penggelapan motor diamankan Polsek Liang Anggang. Foto : polsek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pria asal Desa Timbung RT. 001 RW. 001 Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin, inisial RH (43) alias Madi, ditangkap Macan Barbar Polsek Liang Anggang di back up Unit Resmob Polres Tapin, Jumat (12/8/2022) dini hari.

Madi ditangkap karena kedapatan menadah sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi menerangkan penangkapan Madi merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian terkait penangkapan maling motor. Sebelumnya, pihaknya berhasil mengamankan AM (50), saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Liang Anggang.

“Madi diamankan tak berselang lama, setelah diamankannya pelaku penggelapan motor AM (50) pada Kamis (11/8/2022) lalu,” ujarnya.

 

Baca juga  : Festival Pasar Terapung 2022 Dibuka, Berbagai Lomba dan Kesenian Dipertunjukan

Pelaku tadah, kata Aiptu Kardi diamankan daerah Bundaran Bungur Kabupaten Tapin dan dari tangannya berhasil diamankan satu unit roda 2 Scoopy.

“Dalam penangkapan Madi, kita di back up Unit Resmod Polres Tapin,” terangnya.

Diamankannya pelaku beserta barang bukti. Kemudian dibawa ke  Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

Dibeberkan Kasi Humas, Madi mengakui membeli motor tersebut dari tangan AM sebesar Rp 2 juta, tak hanya sekali menjadi penadah motor hasil curian AM.

 

Baca juga : DI dan ATW Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Setelah Berjalan Nyaris 4 Tahun

“Pelaku pernah dihukum perkara penggelapan, dari keterangan pelaku juga, dirinya mengakui sudah 4 kali membeli unit roda 2 dari pelaku AM,” bebernya.

Berdasarkan barang bukti dan diamankannya pelaku, Madi dijerat Pasal 480 KUHP.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->