Connect with us

Pemilu

Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, Ketua KPU Kalsel: Bukan Buka Kotak Bagikan C Hasil

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa memberikan arahan pada badan adhoc tingkat kecamatan dalam proses rekapitulasi hasil PSU Pilwali Banjarbaru, Minggu (20/4/2025) siang, di kantor Kecamatan Landasan Ulin. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan atensi pada proses rekapitulasi perhitungan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru.

Sehari pasca coblosan ulang, KPU Kalsel langsung melakukan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh jajaran badan adhoc dengan melibatkan Bawaslu, pemantau, dan saksi pasangan calon.

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menekankan bahwa rekapitulasi bukan sekadar membuka kotak suara. “Pada saat rekapitulasi tentunya hadir pengawas Pemilu, kemudian ada saksi pasangan calon, juga ada empat pemantau yang terdaftar pada PSU di Kota Banjarbaru. Tentunya kita harapkan semua pemantau bisa berhadir dan memberikan kontribusi,” ujar Ketua KPU Kalsel di kantor Kecamatan Landasan Ulin, Minggu (20/4/2025) siang.

Baca juga: Jejak Abadi Seorang Kartini

Andi Tenri mengatakan, pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan ini adalah rekapitulasi berjanjang hasil perhitungan dari TPS-TPS yang ada. Dan bukan untuk membuka kotak suara kemudian membagi C-Hasil atau Salinan C-Hasil.

“Karena Salinan C-Hasil sudah diberikan di TPS kemarin, jadi apabila pemantau dan saksi itu terdaftar dan ada di TPS tentunya KPPS akan memberikan salinannya,” jelas Tenri.

“Kalau mereka tidak ada di TPS tidak menjadi kewajiban dan bahkan keliru ketika KPPS memberikan Salinan C-Hasil, karena kewajiban KPPS memberikan C-Hasil kepada saksi dan pemantau yang hadir pada saat itu,” sambungnya.

Baca juga: Kacau Balau Jantung Logistik RI yang “Sakit Parah” Gegara Pelindo

Masih, kata Tenri, bahwa rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah bentuk menyandingkan data, apabila Bawaslu, saksi ataupun pemantau memiliki perbedaan data.

“Dengan kesepakatan mereka tentunya, dengan administrasi, ada berita acara bahwa membuka kotak untuk sama-sama melihat hasil yang sebenarnya,” tegas Ketua KPU Kalsel. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca