HEADLINE
Reka Adegan Jumran Habisi Juwita, Dipiting Lalu Dicekik
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jumran melakukan reka adegan pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Juwita, seorang jurnalis perempuan di Banjabaru, Sabtu (5/4/2025) siang.
Angota TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas di Lanal Balikpapan ini melaksanakan 33 reka adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
TNI AL dalam hal ini Denpom Lanal Banjarmasin menghadirkan para saksi dan satu pelaku anggota TNI AL berpangkat Kelasi I itu.
Reka adega dilakukan sesuai dengan keterangan pelaku yang dihadirikan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung.
“Denpom Lanal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dengan menampilkan 33 reka adegan yang yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru,” tulis siaran Dinas Penerangan Angkatan Laut yang diterima Kanalkalimantan.com, Sabtu (5/4/2025) siang.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Indikasi Rudapaksa hingga Terbunuhnya Juwita di Tangan Jumran

Baca juga: Selain Dibunuh, Juwita Diduga Dirudapaksa J
Kuasa hukum pihak keluarga Juwita, Dedi Sugiyanto mengatakan bahwa reka adegan atau rekontruksi berfokus pada proses pembunuhan sebagaimana dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka yaktu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kita lihat mulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang mobil lalu dilakukanlah peristiwa pembunuhan yaitu dengan cara pertama dipiting kemudian dicekik,” ungkap salah satu kuasa hukum pihak keluarga korban Juwita, Dedi Sugiyanto saat diwawancarai di TKP.
Baca juga: Aksi Solidaritas untuk Juwita Gaungkan Dukungan Keadilan bagi Korban Femisida
Dedi Sugiyanto menjelaskan peristiwa yang digambarkan berdasarkan pada keterangan tersangka untuk proses terjadinya pembunuhan, serta keterangan saksi yang mendengar adanya suara pintu mobil dan melihat adanya mobil dan korban.
“Peristiwa ini terjadi dari awal sampai diletakkannya jenazah korban itu di pinggir jalan, sekaligus juga menghilangkan beberapa barang bukti seperti handphone, kamudian sepeda motor juga dicuci itu dilakukan dalam keadaan dia tenang,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Banjarbaru Beri Atensi pada Proses Hukum yang Adil bagi Tersangka Jumran
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan Denpom Lanal Banjarmasin mengaku akan memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Saat ini juga pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke ODMIL (Oditur Militer) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluProyek Strategis Kalsel: Jembatan Pulau Laut, Jalan Lintas Tengah, KEK Mekar Putih
-
HEADLINE3 hari yang laluPembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Disiapkan Rp150 Miliar
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluKompor Ditinggal Masih Menyala, 7 Rumah di Kuin Cerucuk Terbakar
-
HEADLINE2 hari yang laluUji Coba Mikrotrans Listrik Banjarmasin, Menuju Transportasi Umum Ramah Lingkungan
-
Kalimantan Tengah3 hari yang laluSatgas PKH Sita Tambang Batu Bara Milik Samin Tan di Kalteng
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluMerubah Pola Penanganan Sampah di Banjarbaru: Rumah Tangga Awal Pemilahan Sampah





