Connect with us

Hukum

Ratusan Liter Tuak Bersama Sang Juru Racik Diangkut Polres HST

Diterbitkan

pada

Tuak sitaan hasil operasi Polres HST di Desa Muara Rintis. Foto : humas polres hst

BARABAI, Mencegah beredarnya minuman keras di Kabupaten HST, Polres HST melaksanakan giat penggerebekan rumah produksi minuman keras jenis tuak di Desa Muara Rintis RT 008 RW 003, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (12/4) sekitar pukul 14.30 wita.

Dari hasil penyelidikan petugas, rumah yag menjadi target operasi tidak hanya memproduksi tuak namun juga memperjualbelikan minuman keras tersebut. Tim gabungan dari Polres HST dari Sat Sabhara, Sat Reskrim dan anggota Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap satu orang pelaku penghuni rumah tersebut yang diduga menjadi pembuat miras.

“Sore kemarin, kami berhasil menggerebek dan menangkap satu orang pelaku yang rumahnya dijadikan sebagai pembuatan miras jenis tuak,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH.

Pelaku seorang pria berinisial HF (43), warga Desa Labunganak RT 003 RW 001 Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kronologis pengkapan pelaku berawal dari petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Muara Rintis, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupatan Hulu Sungai Tengah sering terjadi jual beli minuman jenis tuak.

Petugas melakukan penyelidikan di Desa Muara Rintis. Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan rumah yang diduga menjadi tempat pembuatan atau produksi miras jenis tuak.

Dipimpin Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi melakukan penggerebekan di rumah produksi miras tersebut. Petugas menangkap penghuni rumah tersebut yang diduga menjadi pembuat miras dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 buah tong air isi miras jenis tuak 150 liter, 1 tong air isi tuak 120 liter, 4 jerigen isi tuak 35 liter, 2 kardus kulit kayu laru dan 5 kotak kudu.

Menurut keterangan dari pelaku, kayu laru tersebut didapatnya ketika istri pelaku pulang kampung ke Kabupaten Inrekan Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut.

“Jumlah minuman miras jenis tuak yang berhasil diamankan oleh petugas dari Polres HST sebanyak 750 liter, 2 kardus kulit kayu laru dan 5 kotak kudu yang digunakan pelaku sebagai bahan campuran pembuatan tuak,” ungkap Sabana.

Kapolres HST mengucapkan terimakasih banyak atas laporan dari masyarakat sehingga peredaran miras di kabupaten HST dapat diberantas. Selain itu Kapolres HST juga mengajak kepada masyarakat bila mengetahui adanya peredaran miras agar didaerahnya agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran. Miras itu tidak baik bagi kesehatan bahkan dapat menghilangkan nyawa.

“Pelaku sudah dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah beserta barang bukti minuman keras jenis tuak, untuk proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan pasal 12 dan 13 Perda kabupaten HST Nomor 15 Tahun 2011,” tegas Sabana. (rico)

Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
Reporter:Rico


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->