Kabupaten Balangan
Raperda Pajak dan Retribusi Disetujui, Ini Tanggapan Bupati Abdul Hadi
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – DPRD Balangan bersama Bupati Balangan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna di gedung DPRD Balangan, Senin (23/7/2023).
Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan dan Bupati Balangan Abdul Hadi menandatangani tentang persetujuan bersama Raperda pajak dan retribusi daerah.
“Rapat paripurna kali ini merupakan persetujuan bersama Raperda pajak dan retribusi daerah bersama Bupati Balangan,” ucap Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan.
Menurut Fauzan, setelah ditandatangani secara bersama, maka Raperda pajak dan retribusi daerah dapat dibahas secara berkala.
Baca juga: Abdul Latif Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan saat Jadi Bupati HST
Sementara itu, Bupati Balangan H Abdul Hadi saat memberikan sambutan mengatakan, setiap Raperda yang berlatar belakang situasi serta surplus baik bagi pemkab Balangan perlu didukung.
“Kita menilai itu perlu kita analisis kita diskusikan bersama aspeknya dan kemudian kita mendapati buahnya dengan harapan ke depan kita akan mendapatkan dampak manfaat,” ucapnya.
Bagi Bupati Abdul Hadi, sudah sewajarnya secara bersama-sama menggali potensi yang ada di Balangan dari pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita akan terus berupaya untuk terus menggali, mengembangkan, dan mengoptimalkan hasil PAD untuk Kabupaten Balangan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/mcbalangan/kk)
Reporter : kk
Editor : kk
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah
-
Olahraga1 hari yang laluNadia Atlet Sepak Takraw Banjarmasin Bidik Emas Popda Kalsel





