Hukum
Putus Jaringan Narkoba, Dua Napi Lapas Karang Intan Dipindahkan
MARTAPURA, Dua napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kotabaru, Minggu (3/2) dinihari. Pemindahan dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan dua warga binaan ini dipimpin langsung Kalapas Karang Intan Supari BcIP SSos.
Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langkah progresif dan serius pemberantasan narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Kalapas Supari mengatakan, akan melaksanakan semua yang telah menjadi perintah atasan, termasuk dalam upaya serius pemberantasan narkoba.
“Pemindahan dua warga binaan ini untuk menjaga Lapas tetap aman dan kondusif, serta bebas dari pengendalian narkoba yang dilakukan warga binaan dari dalam Lapas,†tegasnya.
Dua warga binaan tersebut akan dibawa langsung ke Lapas Kelas IIB Kotabaru dengan pengawalan petugas bersenjata dari Kepolisian Resort Banjar.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Karang Intan Rustam Effendi SH MH mengatakan, tujuan dari pemindahan warga binaan ini, sebagai langkah serius Lapas Narkotika dalam upaya pemberantasan narkoba. “Pengiriman ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan jaringannya,†tutupnya. (arbiansyah)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluBMKG : Cuaca Kalsel Cerah, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu53 Personel PUPR Kalsel Dikerahkan Cegah Karhutla di Hutan Lindung
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluRaperda Perubahan APBD 2026 Rp3,14 T, Bupati Banjar Sampaikan di Rapat Paripurna DPRD
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Rp21 Miliar, Pengunjung 1,2 Juta
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluIni Daftar Nama 106 Pejabat Pemkab Kapuas yang Baru Dilantik
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Banjarbaru: Perjuangan Veteran Dilanjutkan dengan Semangat Membangun




