Connect with us

Hukum

Putus Jaringan Narkoba, Dua Napi Lapas Karang Intan Dipindahkan

Diterbitkan

pada

Napi Lapas Karang Intan dipindahkan ke Lapas Kotabaru, Minggu (3/2) dinihari. Foto : lapas karang intan

MARTAPURA, Dua napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kotabaru, Minggu (3/2) dinihari. Pemindahan dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan dua warga binaan ini dipimpin langsung Kalapas Karang Intan Supari BcIP SSos.

Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langkah progresif dan serius pemberantasan narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.

Kalapas Supari mengatakan, akan melaksanakan semua yang telah menjadi perintah atasan, termasuk dalam upaya serius pemberantasan narkoba.

“Pemindahan dua warga binaan ini untuk menjaga Lapas tetap aman dan kondusif, serta bebas dari pengendalian narkoba yang dilakukan warga binaan dari dalam Lapas,” tegasnya.

Dua warga binaan tersebut akan dibawa langsung ke Lapas Kelas IIB Kotabaru dengan pengawalan petugas bersenjata dari Kepolisian Resort Banjar.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Karang Intan Rustam Effendi SH MH mengatakan, tujuan dari pemindahan warga binaan ini, sebagai langkah serius Lapas Narkotika dalam upaya pemberantasan narkoba. “Pengiriman ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan jaringannya,” tutupnya. (arbiansyah)

Reporter : Arbiansyah
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->