Hukum
Putus Jaringan Narkoba, Dua Napi Lapas Karang Intan Dipindahkan
MARTAPURA, Dua napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kotabaru, Minggu (3/2) dinihari. Pemindahan dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan dua warga binaan ini dipimpin langsung Kalapas Karang Intan Supari BcIP SSos.
Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langkah progresif dan serius pemberantasan narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Kalapas Supari mengatakan, akan melaksanakan semua yang telah menjadi perintah atasan, termasuk dalam upaya serius pemberantasan narkoba.
“Pemindahan dua warga binaan ini untuk menjaga Lapas tetap aman dan kondusif, serta bebas dari pengendalian narkoba yang dilakukan warga binaan dari dalam Lapas,†tegasnya.
Dua warga binaan tersebut akan dibawa langsung ke Lapas Kelas IIB Kotabaru dengan pengawalan petugas bersenjata dari Kepolisian Resort Banjar.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Karang Intan Rustam Effendi SH MH mengatakan, tujuan dari pemindahan warga binaan ini, sebagai langkah serius Lapas Narkotika dalam upaya pemberantasan narkoba. “Pengiriman ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan jaringannya,†tutupnya. (arbiansyah)
Editor : Bie
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJemaah Kloter 16 Asal HSU Masuk Karantina, Terbang Sabtu Dini Hari
-
HEADLINE2 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTeknik Jelujur Pewarna Alami SBK Sasirangan di Women Ecopreneurs Market Day Bali
-
kampus2 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluMusancab dan Pendidikan Politik Perkuat Konsolidasi PDI P Kapuas





