Connect with us

Kota Banjarbaru

Puluhan Knalpot Brong Disita, Razia Satlantas Polres Banjarbaru di Kawasan Balai Kota

Diterbitkan

pada

Puluhan knalpot brong disita Satlantas Polres Banjarbaru hasil dari razia pada Sabtu (6/1/2024) malam. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar atau knalpot brong di wilayah hukum Banjarbaru.

Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra menerangkan, razia knalpot brong ini rencananya akan rutin dilaksanakan oleh petugas sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri.

“Dasar kita dalam melaksanakan kegiatan gabungan razia knalpot brong ini ialah memang merupakan atensi langsung dari Korlantas bahwa penggunaan knalpot tak sesuai standar itu dilarang,” ucap AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa TPPU Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Pemilik sepeda motor melepas knalpot tak standar setelah kena razia Satlantas Polres Banjarbaru, Selasa (9/1/2024). Foto: wanda

Dia menjelaskan larangan penggunaan knalpot brong ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Dimana isi aturan melarang masyarakat menggunakan knalpot yang tidak standar, yang mengakibatkan gangguan kepada pengguna jalan yang lain.

“Kita melaksanakan kegiatan gabungan razia knalpot brong, mengingat kegiatan pertama kali itu sudah kita laksanakan, maka akan kita coba rutinkan,” kata dia.

Baca juga: Bocah Tertembak Senapan Angin di Kepala Meninggal Dunia

Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra. Foto: wanda

AKP Edwin mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarbaru agar membantu pihak kepolisian untuk tidak menggunakan knalpot brong di jalanan umum.

Dalam menjalankan patroli, Satlantas Polres Banjarbaru telah melaksanakan razia pertama kali pada Sabtu (6/1/2023) malam atau malam Minggu di kawasan Balai Kota lapangan dr Murdjani Banjarbaru.

Dari hasil penindakan tersebut, AKP Edwin menyebutkan petugas mendapati sekitar 30 unit kendaraan roda dua menggunakan knalpot tidak standar.

Baca juga: Pipa di Jalan Pramuka Bocor, Pelanggan Tiga Kecamatan di Banjarmasin Seret Air

“Untuk kegiatan malam itu kita sudah menilang 30 unit kendaraan motor roda dua, khususnya yang dalam pelaksanaanya pemilik motor menggunakan knalpot yang tidak standar,” ungkapnya.

Para pemilik sepeda motor knalpot brong itu pun kemudian dipanggil pada Senin (8/1/2023) untuk melaksanakan proses tilang.

Dia kembali menjelaskan pemilik sepeda motor dapat mengambil kembali kendaraannya melalui proses penilangan dengan membayar denda tilang

Baca juga: 241.000 Jemaah Haji Indonesia Berangkat Tahun Ini

“Kita imbau juga mereka untuk mengganti knalpotnya menjadi standart, baru kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang,” tegas Kasatlantas Polres Banjarbaru.

Tilang knalpot brong itu turut dirasakan Muhammad Ridani, yang mengaku sudah jera dan mengikhlaskan knalpot brong miliknya yang dibeli dengan harga kisaran Rp500 ribu.

“Harga punya saya kisaran kisaran 500 ribuan, rencana saya ikhlaskan saja, karena kesalahan saya, juga kan menganggu, sudah jera lah,” ujar salah seorang yang terjaring razia knalpot brong.

Baca juga: Imbauan Tim Induk Sekumpul Jelang 5 Rajab, Steril Politik di Sekumpul!

Dirinya mengaku saat melintasi kawasan Balai Kota Banjarbaru malam itu tak sengaja melewati petugas yang terlihat sedang melakukan patroli.

“Saat itu malam Minggu dari tempat tongkrongan ingin pulang, sekitar jam 10-an lewat Balai Kota kebetulan lagi razia knalpot brong, dan kebetulan saya knalpot brong jadi kena,” akunya.

Adapun sejumlah knalpot tidak standar yang telah disita yang saat ini ada di markas Polres Banjarbaru akan dihancurkan dan dimusnahkan oleh pihak kepolisian.(Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda

Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->