Connect with us

Bisnis

PT Sariwangi Dinyatakan Pailit, Ini Sejarah Berdirinya Sejak 1973 Silam

Diterbitkan

pada

Teh Sariwangi dinyatakan pailit oleh pengadilan Foto: net

JAKARTA, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pengajuan pembatalan perjanjian perdamaian dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Itu artinya Sariwangi telah berstatus pailit.

Dilansir Kumparan.com, Sariwangi merupakan perusahaan pengolahan teh ternama dan cukup tua di Indonesia. Melansir berbagai sumber, perusahaan ini didirikan oleh Johan Alexander Supit.  Pada 1972 para pendiri perusahaan memperkenalkan teh dengan kemasan kantong. Produknya menjadi teh celup pertama yang ada di Indonesia. Produk teh celup cukup diterima lantaran cara mengkonsumsi yang dinilai lebih praktis ketimbang teh tubruk.

Lalu pada 1973, Sariwangi telah resmi berdiri. Perusahaan berkembang cukup pesat, bahkan pada 1985 Sariwangi mulai mengekspor produknya ke berbagai negara termasuk Amerika Serikat, Australia, Inggris, Timur Tengah dan Rusia.

Pada 1989 Unilever sempat bekerjasama dengan perusahaan untuk meminta memproduksi teh.  Unilever bertindak sebagai distributor. Namun kabarnya Unilever sudah tak lagi bekerja sama dengan Sariwangi Agricultural Estate Agency.

PT Indorub sendiri anak usaha dari Sariwangi Group yang bergerak dalam pengelolaan kebun teh. Pada 2002 perusahaan itu mampu memproduksi hingga 5 ribu ton teh. Sariwangi juga sempat melebarkan usahanya dengan meluncurkan merek lainnya seperti Sedap Wangi dan SariMurni dengan produk teh kantong bundar.

Namun kisah itu berakhir setelah beberapa hari yang lalu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan kedua perusahaan itu pailit. Perusahaan pengolahan dianggap telah melanggar perjanjian perdamaian soal utang piutang dengan PT Bank ICBC Indonesia.

Setelah tagihan kredit utang bermasalah Bank ICBC Indonesia sepakat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Total utang Sariwangi kepada Bank ICBC Indonesia saat itu mencapai US$ 20.505.166 atau sekitar Rp 309,6 miliar.

Namun sejak perjanjian itu pihak Sariwangi tidak memenuhi perjanjian dengan membayar cicilan utang. Hingga akhirnya PT Bank ICBC Indonesia mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian

Berbarengan dengan Sariwangi, Bank ICBC Indonesia juga meminta pembatalan perjanjian perdamaian kepada PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Total utang perusahaan ini mencapai $ 2.017.595 dan Rp 4.907.082.191.(cel/kum)

Reporter: Cel/kum/b>
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->