Connect with us

KRIMINAL HSU

Pria di Amuntai Ditangkap Gara-gara Bertransaksi Narkoba dengan Polisi

Diterbitkan

pada

MA ditangkap polisi karena bertransaksi sabu dengan polisi yang menyamar. foto: Polsek Amuntai Kota

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Anggota Polsek Amuntai Kota meringkus pria berinisial MA (42) yang tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 0,33 gram.

MA diketahui warga Desa Rantau Karau Tengah RT 003, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kini berdomisili di Desa Tapus diringkus polisi saat ingin bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan SH kepada kanalkalimantan.com, Selasa (23/3/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku MA tersebut saat menjalankan operasi program HSU Bersinar (Hebat Sigap untuk Bersih dari Narkoba) Senin (22/3/2021) sekitar pukul 13.30 WITA.

Pelaku MA ditangkap di sebuah gang Jalan Brigjen Hasan Baseri Desa Tapus RT 03 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Kapolsek Amuntai Kota menerangkan bahwa bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang ada aktivitas peredaran sabu di Desa Tapus.

Anggota Polsek Amuntai Kota kemudian menelusuri informasi tersebut dan berhasil melakukan komunikasi dengan MA untuk membeli 1 paket sabu seharga Rp 450.000.

“Pada awalnya transaksi disepekati dilakukan di sekitar rumah makan Kalijo Desa Muara Tapus , namun selanjutnya tersangka mengubah tempat transaksi ke sebuah gang dekat sekolahan TK Desa Tapus,” terang Kapolsek

Saat transaksi dan barang bukti utama dibawa tersangka, anggota yang menyamar langsung melakukan penangkapan.

Baca juga : PSU 3 Kelurahan di Banjarmasin, Ananda Harus ‘Berkeringat’ Rebut Kemenangan Incumbent!

Alhasil saat melakukan penangkapan , anggotanya menemukan barang bukti 1 paket sabu 0,33 gram yang diletakkan di atas sandal warna biru tidak jauh dari tersangka.

Selain itu, aggota juga mengamankan uang sebesar Rp 450.000 yang ditemukan di saku celana sebelah kanan tersangka dan 1 buah sandal warna biru yang bakal dijadikan barang bukti.

Atas kejadian ini tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Amuntai Kota guna proses lebih lanjut dan bakal dijerat UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->