Connect with us

HEADLINE

PPKM Level 4 Banjarmasin Diperpanjang, Ibnu Sina Minta Warga Lebih Disiplin Prokes!

Diterbitkan

pada

Teks: Banjarmasin memperpanjang pemberlakuan PPKM level 4 Foto: dok Kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Banjarmasin. Hal ini merespons masih tingginya kasus Covid-19.

Perpanjangan status PPKM di Banjarmasin ini disampaikan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, usai rapat evaluasi satgas Covid-19 di Aula Kayuh Baimbai, Senin (2/8/2021) sore tadi.

“Setelah melalui rapat evaluasi dengan cross check perkembangan kasus Covid-1, kami menilai masih cukup berisiko. Maka itu PPKM level 4 di Banjarmasin kita sepakati diperpanjang hingga 8 Agustus,” terangnya.

Perpanjangan PPKM tersebut memiliki sejumlah catatan yang harus tetap dilakukan. Ia terutama mengajak masyarakat tetap waspada dan selalu disiplin prokes.

Baca juga:Honorer Guru Deg-degan Tunggu Hasil Seleksi PPPK, Website SSCASN Tak Bisa Diakses 

“Baik itu di lingkungan tempat tinggal maupun dilokasi pekerjaan. Perpanjangan ini akan kita tingkatkan lagi ke masyarakat selain 5 M juga menerapkan 3 T (Testing, Treatment, Tracking),” tegasnya.

Sebelumnya, PPKM level 4 sudah dilaksanakan mulai Senin (26/7/2021) lalu dengan ditekennya meneken Surat Edaran (SE) No 440/02-P2P/Dinkes tentang Penetapan PPKM level 4 di Banjarmasin dan Pengetatan di Beberapa Sektor yang menjadi petunjuk pelaksanaan, pada Minggu (25/7/2021).

Dalam jumpa pers yang digelar di kediamannya di Jl Dharma Praja Km 5 Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan PPKM level 4 yang akan dilaksanakan mulai besok mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang ditetapkan sebelumnya.

“Ada 18 poin dalam SE edaran yang menjadi pedoman pelaksanaan PPKM level 4 atau PPKM Darurat yang dilaksanakan di Banjarmasin mulai besok,” kata Ibnu Sina.
Simak 18 ketentuan dalam SE Wali Kota selengkapnya sebagai berikut:

1. Penerapan PPKM LEVEL IV di Kota Banjarmasin dimulai tanggal 26 Juli sd 8 Agustus 2021, akan dievaluasi Sabtu tanggal 8 Agustus 2021.
2. Untuk sektor instansi non esensial 50% WFO (50% WFH) Prokes Ketat.
3. Untuk sektor instansi esensial 75% WFO (25% WFH) Prokes Ketat.
4. Untuk sektor instansi kritikal 100% WFO (0% WFH) Prokes Ketat.
5. Untuk supermarket (termasuk yang ada di Mall)/toko kelontong/pasar tradisional buka 50% kapasitas sd jam 20.00 WITA Prokes Ketat.
6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mall di TUTUP sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
7. Tempat hiburan malam (Bar, karaoke, bioskop, Pub, bilyard dan tempat hiburan lainnya) 100% TUTUP.
8. Konstruksi hanya untuk PSN (pembangunan sarana negara) dan infrapublik
9. Untuk restoran/rumah makan/warung makan/cafe hanya untuk take away (dibungkus).
10. Sekolah online/daring.
11. Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan Protokol Kesehatan KETAT dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.
12. Fasilitas umum DITUTUP.
13. Kegiatan sosial/budaya/olah raga dan keagamaan (majelis taʼlim) DILIBURKAN SEMENTARA
14. Resepsi Pernikahan DILARANG.
15. Transportasi Umum kapasitas Paling banyak 70 %.
16. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Rapid tes antigen untuk yang lainnya.
17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.
18. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CASN Pemprov Kalsel Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Pada SE PPKM tersebut, Ibnu Sina masih mencantumkan sejumlah bentuk kearifan lokal seperti tempat ibadah tetap buka tapi dengan kapasitas 25 persen. (kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->