Connect with us

KRIMINAL BATOLA

Polsek Bakumpai Bekuk Produsen Obat Ilegal Sebanyak 59.000 Butir

Diterbitkan

pada

Tersangka penjual obat tanpa izin dibekuk polisi Foto: rdy

KANALKALIMANTAN.COM,MARABAHAN– Gelar giat pekat dalam rangka Ops Jaran Intan 2020, Jajaran Polsek Bakumpai Polres Batola, berhasil mengamankan seorang warga yang diduga memproduksi sediaan obat farmasi dan atau alat kesehatan tak berizin edar. Dari tangan pelaku didapati sebanyak 59.000 butir obat berwarna putih yang berlogokan Y.

Adapun pelaku ini diketahui berinisial MF, merupakan warga Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak, yang tinggal di Jalan Atak Iberamsyah Desa Batik RT.2 Kecamatan Bakumpai Kabupaten Batola.

Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno,  melalui Kapolsek Bakumpai IPDA Henarto mengatakan, adapun peringkusan tersangka ini bermula saat anggota Polsek Bakumpai yang melaksanakan Giat pekat dalam rangka Ops Jaran Intan 2020 di Jalan Atak Iberamsyah Desa Batik.

Anggota yang sedang giat, menghentikan pengendara mobil Calya beromor polisi DA 1867 AM warna abu abu metalic, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menemukan obat berlogo “Y” warna putih tanpa dilengkapi izin edar yang disimpan di dalam 2 buah kardus yang dibungkus warna hitam, di bagian kursi bagian belakang yang dibawa pelaku.

“Dari tangan pelaku inilah didapati sebanyak 59.000 butir obat berwarna putih yang berlogokan Y dan tidak memiliki izin edar,” akunya

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dimapolsek Bakumpai untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara Adapun atas perbuatan pelaku ini, kenakan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 196 jo pasal 98 ayat(2), ayat(3) jo pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55,56 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rdy)

 

 

 

Reporter : Rdy
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->