Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Polisi Gagalkan Pesta Sabu di Kelayan B, Empat Lelaki Diringkus

Diterbitkan

pada

Para tersangka yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan. Foto: polsekbanjarmasinselatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kasus ini melibatkan dua tersangka yang berasal dari Kabupaten Banjar. Tersangka pertama adalah FP (26) warga Martapura dan MSR (33) seorang pengangguran warga Kertak Hanyar.

Keduanya ditangkap pada Selasa (23/1/2024) lalu di sebuah rumah Jalan Kelayan B Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket kecil sabu dengan berat bersih sekitar 0,02 gram, sebuah bong dari bekas kemasan air mineral, dan sebuah korek api gas.

Baca juga: Wakar di Banjarmasin Ditangkap Simpan Sabu Satu Paket

Kronologis kejadian, pada pukul 20.00 Wita Anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan melakukan penggeledahan rumah yang berada di kawasan permukiman padat penduduk tersebut.

Pada saat itu kedua tersangka berada di rumah dan hendak menyedot sabu.

“Kedua pelaku sudah menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi sabu,” ujarnya.

Belum sempat pesta berlanjut, polisi langsung menyergap keduanya dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti satu paket sabu dikantong celana MSR.

Masih kata Iptu Sudirno setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap dua lelaki lain yang turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.

Baca juga: Gugatan Setengah Triliun Almas Disebut Denny Indrayana Modus Pembungkaman Berpendapat

Mereka adalah FR alias Betet (45) warga Kelayan B selaku pemilik rumah dan MY alias Memet warga Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Betet selaku pemilik rumah menyediakan tempat kepada MSR dan FP yang hendak menghisap sabu di rumahnya,” kata Kanit Reskrim.

Tersangka Betet kata polisi ditangkap di depan rumahnya Jalan Kelayan B Gang Gembira Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.

“Betet saat itu berada di depan rumahnya sedang berdiri dan memberikan sesuatu kepada tersangka MS alias Memet,” ujarnya.

Setelah diperiksa, ternyata barang yang diberikan Betet kepada Memet merupakan satu paket sabu.

Baca juga: Bandara Dhoho Kediri Resmi Dibuka, Warga Berwisata Dadakan

Saat ini, keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses umum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->