Connect with us

Kalimantan Timur

Polisi Bongkar Transaksi Sabu Tanpa Tatap Muka di Samarinda

Diterbitkan

pada

Barang bukti dalam kasus sabu di Jalan Perjuangan Samarinda. Foto: Presisi.co

KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Anggota Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan transaksi sabu di Jalan Perjuangan, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Jumat 6 Agustus 2021 malam.

Polisi mendapatkan laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan tersebut. Petugas langsung terjun ke lapangan memantau lokasi.

Sesampainya di lokasi, anggota Satreskoba menemukan seorang pria berinisial AAW, 25 tahun, dengan gelagat mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu seberat 28,6 gram di kantong jaketnya.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengatakan, AAW mengaku hanya kurir yang diperintahkan seorang wanita berinisial IR untuk menaruh sabu pesanan itu di salah satu gapura Jalan Perjuangan.

 

 

Baca juga: Tertangkap Nyabu, Oknum Jaksa Cuma Divonis 7 Bulan Penjara

“Sabu disimpan di dalam bungkusan makanan ringan. Begitu ditangkap, ia mengaku sistem transaksi tidak secara face to face,” ucapnya, menyadur dari Presisi.com –Jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).

Iptu Purwanto menjelaskan, setelah ditelusuri, ternyata AAW masih menyimpan banyak sabu di rumahnya, hasil titipan dari pelaku IR.

“Di rumahnya ada sekitar 8 paket sabu seberat 82,5 gram,” ungkapnya

AAW mengaku hanya diupah oleh IR sebesar Rp 250 ribu setiap kali ada pemesanan.

“Tak pernah transaksi tatap muka, hanya ambil barang punya IR lalu disimpan. Ketika ada pembeli, barulah AAW bergerak,” bebernya.

Polisi telah menetapkan IR dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan AAW dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang 35/2009 dengan ancaman lima tahun penjara. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->