Connect with us

Hukum

Polisi Bekuk Residivis Jambret Usai Jatuh dari Motornya

Diterbitkan

pada

Tersangka M berhasil diringkus polisi usai menjambret di Banjarbaru. Foto : istimewa

BANJARBARU, Unit Buser Polsek Banjarbaru Kota berhasil meringkus pelaku jambret di Jl Junjung Buih (belakang eks RSUD Banjarbaru) Kelurahan Komet, Kamis (2/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku diketahui berinisial M (17), warga Desa Lok Tangga, RT 02 RW 01, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, yang melakukan aksi jambret terhadap Erlina Affandi (20).

Peristiwa bermula saat anggota Buser Polsek Banjarbaru Kota melaksanakan giat hunting dan street crime di Jl A Yani Km 33,5 Kelurahan Loktabat Utara. Mereka mendengar seorang laki-laki berteriak jambret sambil mengejar pelaku. Atas kejadian ini, anggota Buser Polsek Banjarbaru Kota yaitu Bripka Jamiatul Risqy yang sedang melintas kemudian ikut melakukan pengejaran.

Tersangka M yang saat itu mengendarai motor merk Suzuki Spin warna putih, tergelincir pada saat hendak berbelok di Jl Junjung Buih. Kemudian Bripka Jamiatul Risqy mengamankan pelaku dibantu oleh masyarakat sekitar. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banjarbaru Kota untuk dilakukan proses hukum.

Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa dari keterangan yang didapat dari pelaku, M merupakan residivis jambret pada tahun 2017.

“Jadi pelaku Ini merupakan residivis perkara jambret dan diproses hukum di Polsek Banjarbaru Kota pada November 2017 dan mendapatkan vonis 6 bulan penjara,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka M, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam berisikan 1 buah dompet dengan KTP, ATM, serta uang tunai Rp 100 ribu. Termasuk juga 1 Unit Sepeda motor merk Suzuki Spin warna putih yang digunakan pelaku.

“Tersanga M kita kenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Purbo Raharjo. (Rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->