Historia
PNS, Birokrasi Warisan Kompeni yang Pertama Kali Dicetuskan HW Daendels
Pada masa Agresi 1948 -1949 dimana Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai negeri terbagi dalam 3 kelompok : pertama Pegawai Negeri yang tinggal di daerah pemerintahan Republik Indonesia tetap menjadi Pegawai Republik Indonesia (RI), kedua Pegawai Negeri yang tinggal di daerah pendudukan Belanda ada yang tetap menjadi pegawai RI (pegawai Non-kooperator) dan yang ketiga adalah pegawai yang bekerja sama dengan Belanda (Kooperator).
Hingga tanggal 27 Desember 1949 seluruh 3 kelompok pegawai ini disatukan menjadi Pegawai Republik Indonesia Serikat. Pada masa Republik Indonesia Serikat, atau era pemerintahan parlementer dimana sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Politisi, tokoh partai mendominasi dan memegang kendali pemerintahan, termasuk dalam seleksi pegawai negeri.
Oleh karena itu jelas PNS lebih berfungsi sebagai alat partai politik dan PNS jadi terkotak-kotak. Manajemen PNS baik mulai penerimaan, pengangkatan hingga pemberhentian lebih ditentukan oleh kedekatan atau loyalitas terhadap partai.
Keadaan ini terus berlanjut hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dengan mengembalikan sistem ketatanegaraan ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945. PNS masuk dalam masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).
Pada kondisi ini muncul supaya pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 pasal 10 ayat 3 ditetapkan bahwa “Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik”.
Namun semangat undang-undang ini tidak diteruskan dengan Peraturan Pemerintah untuk mengatur tata laksananya. Dan akhirnya Pegawai pemerintah kembali terjebak dalam mendukung Partai Komunis. Korpri secara resmi dibentuk setelah munculnya munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri pada tanggal 29 November 1971.
Dimana disebutkan bahwa Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan†(Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RIâ€Â.
Namun hal ini tidak berlangsung lama karena Korpri kembali menjadi alat politik UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.20 Th. 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. Saat jatuhnya pemerintahan orde baru yang ditandai dengan munculnya era reformasi dan berimbas pada reformasi birokrasi.(cel/berbagai sumber)
Editor: Chell
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluSMAN 7 Banjarmasin Juara Lomba Mading 3D Museum Wasaka
-
HEADLINE2 hari yang laluPerbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi
-
Pendidikan3 hari yang laluMading 3D Juara Pertama Karya Anak SMAN 7 Banjarmasin Integrasikan AI
-
HEADLINE2 hari yang lalu8 Area Rawan Korupsi Daerah: Program Titipan, Pokir, Hibah dan Bansos
-
Kalimantan Tengah1 hari yang laluLestarikan Budaya, Gubernur Kalteng Resmikan Pembangunan Huma Betang
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluTindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP Banjar Amankan ODGJ Bersenjata Tajam



