Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Permudah Perbaikan Akta Kelahiran, Disdukcapil HSU-PN Amuntai Jalin MoU

Diterbitkan

pada

MoU Disdukcapil HSU-PN Amuntai untuk kemudahan pelayanan sidang perubahan akta kelahiran di tempat. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Amuntai dalam melaksanakan pelayanan terpadu kepada masyarakat.

MoU ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Budi Hermanto dengan Plt Kepala Disdukcapil HSU Hj Ida Rimaliana digelar di Aula Pengadilan Negeri Amuntai, Kamis (18/3/2021).

Kerjasama ini dilakukan dalam rangka membuka akses keadilan dan peningkatan kualitas pelayanan kependudukan yang lebih cepat, serta memudahkan masyarakat untuk melakukan sidang perbaikan dokumen kependudukan khususnya dokumen akta kelahiran.

“Dengan adanya MoU pelayanan bersama ini, dan hakim langsung datang ke tempat, nantinya terbit dokumen akta kelahiran dengan mudah,” ungkap Ida Rimaliana kepada Kanalkalimantan.com, usai kegiatan penandatanganan.

Menurut Ida, melalui MoU ini dan program “Sehari Tuntung” dilakukan untuk mempermudah proses perubahan akta kelahiran bagi masyarakat yang memerlukan penetapan pengadilan.

Baca juga : PKL Subuh Tak Punya Lokasi, Tawaran Pasar Pondok Mangga Ditolak

Karena selama ini, kata, Ida masyarakat yang ingin mengubah dokumen akta kelahiran yang memerlukan ketetapan pengadilan, terlebih dahulu datang ke kantor Dukcapil, kemudian pihaknya memberikan surat permohonan sidang yang ditujukan di Pengadilan Negeri.

Sehingga adanya kerjasama antara Dukcapil dan Pengadilan Negeri Amuntai ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk proses peradilan, dalam rangka perbaikan dokumen akta kelahiran.

Ida menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Pengadilan Negeri akan menjalankan program “Sehari Tuntung” dengan mendatangi langsung ke tempat masyarakat sesuai permohonan yang diajukan oleh kepala desa setempat.

“Bagi masyarakat yang ingin mengubah nama atau tempat tanggal lahir, atau nama orangtuanya yang memerlukan penetapan pengadilan, maka bisa dilakukan penetapan sidang di tempat nantinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Budi Hermanto, berharap program “Sehari Tuntung” masyarakat dapat benar-benar mendapatkan kemudahan.

Baca juga : Sabu Senilai Rp3,8 Miliar Dimusnahkan Polres Banjarbaru

“Masyarakat dapat meringankan biaya dari segi biaya transportasi yang seharusnya mereka keluarkan untuk ke kantor Dukcapil dan ke kantor Pengadilan, tentu biaya itu dapat ditekan, sehingga masyarakat hanya membayar biaya resmi untuk berperkara dalam permohonan perubahan dokumen akta yang dimiliki,” kata Budi.

Melalui program ini, ia menambahkan dengan biaya resmi untuk berperkara yang hanya sekitar Rp 130 ribu sampai Rp 160 ribu
tentu lebih murah dan membantu dibandingkan dengan datang langsung ke Dukcapil dan Pengadilan untuk merubah akta dokumen kependudukan.(kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->