PILKADA BANJARMASIN
Peringatan Harjad ke-494 Kota Banjarmasin Rawan Tersusupi ‘Agenda Politik’
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menjelang perayaan Hari Jadi (Harjad) ke-494 Kota Banjarmasin pada 24 September 2020 mendatang membuat calon petahana menjadi sorotan Bawaslu Kota Banjarmasin.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar, calon petahana memang masih diperbolehkan ikut terlibat dalam pelaksanaan Harjad Kota Banjarmasin tersebut.
“Masa pengambilan wajib cuti dari petahana itu pada tanggal 26 September 2020, yaitu pada saat dimulainya masa kampanye. Sedangkan tanggal 23 September itu adalah masa penetapan pasangan calon,” kata Yasar di kantor Bawaslu Kota Banjarmasin, Senin (7/9/2020) sore.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 dan PKPU yang berkaitan dengan hal kampanye, Yasar menerangkan, calon petahana wajib melakukan cuti tiga hari setelah yang bersangkutan dinyatakan sebagai pasangan calon Pilkada 2020. Yaitu dimulai pada tanggal 26 September atau tiga hari setelah penetapan.
“Calon petahana ini harus sudah melakukan izin cuti untuk menjalani masa kampanye, itu harus luar tanggungan negara. Dalam masa cuti tersebut tentu tidak dibenarkan lagi bagi petahana untuk menggunakan fasilutas fasilitas negara,” terang Yasar.
Sehingga, calon petahana masih diizinkan untuk mengikuti kegiatan maupun agenda pemerintahan. Namun dengan catatan harus profesional dan hati-hati. Ia menekankan, jangan sampai ada indikasi kampanye di dalam agenda pemerintahan tersebut.
Yasar mencontohkan, calon petahana jangan hanya memuat dirinya sendiri apalagi terlihat di depan umum dengan calon yang mendampingnya di Pilkada Banjarmasin. Termasuk saat melakukan laporan khusus (lapsus) maupun pemberitaan humas.
“Kalau mau tampil di hadapan publik, tampil dengan pasangannya saat ini,” tegasnya.
Ia menegaskan, agar hal tersebut diperhatikan dengan sebijaksana mungkin. Yasar menegaskan, jangan sampai ada unsur politisnya.
“Dan juga jangan sampai ada yang beranggapan bahwa program pemerintah seperti pelaksanaan Harjad Banjarmasin ini disusupi oleh kepentingan kampanye politik dari petahana,” imbuhnya.
Oleh karena itu, sejak ditetapkan sebagai paslon, pihaknya akan langsung melakukan imbauan kepada seluruh kandidat. Guna membersihkan alat peraga sosialisasi, sebelum nanti masuk pada saat kampanye di tanggal 26 September. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluDinas ESDM Kalsel Digeledah Kejaksaan, TNI Berjaga Ketat
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluRespon Cepat Tangani Genangan, Wali Kota Lisa Cek Pekerjaan Drainase A Yani
-
HEADLINE2 hari yang laluKasus Korupsi IUP di Tabalong: Plt Kadis ESDM Kalsel Sebut Terkait Galian C
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPenguatan Kapasitas Pemangku Kepentingan di Sektor Kebinamargaan, PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga
-
HEADLINE2 hari yang laluPNS Dinas ESDM Kalsel Disebut Terima Rp1,2 M dari Izin Tambang di Tabalong
-
HEADLINE2 hari yang laluPNS Dinas ESDM Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Tabalong

