Connect with us

Kanal

Penyelewengan Penjualan Solar Bersubsidi di SPBU, Pengawasan Pertamina Mandul

Diterbitkan

pada

Kasus penjualan solar bersubsidi kepada truk yang dimodifikasi terjadi akibat lemahnya pengawasan. Foto: muh

SURABAYA, Keberadaan sejumlah stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) di daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditengarai menyelewengkan alokasi bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Terkait hal ini, publik pun kini menyoroti PT Pertamina. Perusahaan milik negara tersebut dinilai lemah melakukan pengawasan sehingga keberadaan SPBU leluasa dalam menyalurkan BBM bersubsidi di tempatnya. Salah satu diantaranya yang diduga menyelewengkan solar bersubsidi tersebut adalah SPBU 54.612.56.

Pasalnya, dari SPBU yang ada di kawasan Jalan Bypass Surabaya – Krian, Kabupaten Sidoarjo ini, warga sekitar sering mendapati pembeli solar bersubsidi menggunakan angkutan truk dengan tengki diduga modifikasi.

Aktivitas ini berlangsung disaat pembeli dari masyarakat umum sepi. Atau sekitar pukul 10.30 WIB hingga 03.40 WIB. “Kami mencurigai adanya dugaan penyelewengan solar bersubsidi di SPBU tersebut ke truk yang sudah didesain tengki-nya,” ujar warga yang berada tidak jauh dari SPBU tersebut.

Kecurigaan itu kian menguat, manakala truk tersebut bolak balik ke luar masuk SPBU di hari yang sama dan tenggang waktu yang hanya berjarak beberapa jam. “Truk-nya itu kan yang kami sering lihat mangkal disana dua truk. Kok sering bolak balik. Ada apa. Kalau kebutuhan konsumsi sendiri, lucu. Masak baru ngisi, datang lagi,” timpal seorang warga lainnya yang minta jati dirinya di lindungi alasan keamanan.

Untuk membuktikan pembicaraan publik Ikhwal dugaan penyelewengan solar subsidi di SPBU kawasan Jalan Bypass Surabaya – Krian, Sidoarjo ini, awak media mencoba menelusurinya.

Alhasilnya, dugaan publik tersebut rupanya benar. Pasalnya, saat awak media tiba di lokasi SPBU sekitar pukul 00.30 Wib, benar dijumpai satu unit truk bernopol S 8821 xx tengah mengisi solar bersubsidi dari mesin pompa SPBU tersebut.

Sementara itu, pengawas SPBU 54.612.56, yang mengaku bernama Pendi saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugas dari pimpinan. “Saya tidak tahu. Saya hanya melaksanakan tugas dari bos,” tandasnya kepada kanalkalimantan.com.

Meski hanya melaksanakan tugas bosnya, Pendi mengaku tahu jika solar yang di jual ke truk yang diduga memakai tengki modifikasi tersebut, adalah solar bersubsidi.

Lain lagi dengan, Dedy, SE. Pengamat ekonomi ini mengatakan SPBU yang menjual BBM bersubsidi jelas melanggar pidana. Pasalnya, BBM bersibsudi jelas pendistribusiannya dan konsumennya. “Solar bersubsidi sudah jelas peruntukannya yakni masyarakat golongan tidak mampu,” kata Dedy.

Peraturan Presiden (PP) Nomor 191 tahun 2015, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, pemerintah sudah menentukan sasarannya. Dan solar subsidi tidak diperkenankan untuk kepentingan industri.

“Penyalah gunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 juncto pasal 56 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Saat kanal Kalimantan.com mencoba konfirmasi ke Pertamina atas hal ini, hingga berita ditulis, belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi kini masih terus dilakukan. (muh)

Reporter : muh
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->