kriminal banjarbaru
Penusukan di Taman Pintar Banjarbaru, Pria 17 Tahun Tusuk Korbannya dengan Keris Usai Pesta Miras!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peristiwa penusukan di kawasan Taman Pintar, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, sempat menggegerkan masyarakat, pada Minggu (25/10/2020) dini hari.
Korban yang diketahui bernama M Ridho mengalami luka tusuk di bagian perut dan harus mendapat penanganan intensif dari tim medis. Sementara pelaku dalam kasus tersebut tidak diketahui identitas dan keberadaanya.
Pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mengenai kasus pidana penganiayaan berat tersebut. Tak butuh waktu lama hingga akhirnya petugas mendapati informasi bahwa pelaku ialah TI (17), bertempat tinggal di jalan Guntung Jingah, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
“Atas informasi itu, kami kemudian mendatangi rumah rumah pelaku. Kami melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang tidur,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kassubag Humas, Iptu Tajuddin.

Tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pencarian barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya. Dalam hal ini, petugas menemukan sebilah keris dengan panjang 18 centimeter, yang disimpan pelaku di bawah kasur tidurnya.
Walhasil, TI diangkut berserta sejumlah barang bukti ke Mapolres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dibekuk tanpa melakukan perlawanan.
Iptu Tajuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memang telah melakukan penusukan itu kepada korbannya sebanyak satu kali. Mirisnya, pelaku dan korban sama-sama saling mengenal dan saat kejadian keduanya tengah berada dalam pengaruh alkohol.
“Awal mulanya korban dan pelaku sama-sama sedang pesta miras. Namun, karena ada omongan korban yang membuat pelaku tersinggung, maka terjadilah penusukan itu,” ceritanya.
Faktanya, pelaku yang masih tergolong berusia muda itu telah membawa senjata tajam jenis keris sejak dari rumah. Hal itu mengakibatkan pelaku juga turut dijerat tindak pidana membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah.
“Benar, pelaku dijerat 2 pasal yang tentang penganiayaan berat dan membawa senjata tajam. Sebagimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP JO pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Tajuddin. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu32 Korban Kapal Virgo Proses Identifikasi, 25 Orang Berhasil Diidentifikasi
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar dan Pemko Banjarbaru Jawab Tantangan Krisis Air Bersih dan Penanganan Karhutla
-
Budaya2 hari yang laluPentas Seni “Tujuh Sumbu Budaya di Nagara Dipa”
-
HEADLINE1 hari yang laluHujan Tak Redakan Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
-
HEADLINE2 hari yang lalu71 Korban Kapal Virgo Masih dalam Pencarian, Operasi SAR Diperpanjang


