Connect with us

HEADLINE

PENTING. Besok PPKM Level 4 Banjarmasin, Ini 18 Ketentuan dalam SE Wali Kota Ibnu Sina!  

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina tekan SE pelaksanaan PPKM level 4 di Banjarmasin. Foto: dok kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terhitung mulai besok, Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021), Kota Banjarmasin akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina telah meneken Surat Edaran (SE) No 440/02-P2P/Dinkes tentang Penetapan PPKM level 4 di Banjarmasin dan Pengetatan di Beberapa Sektor yang menjadi petunjuk pelaksanaan, pada Minggu (25/7/2021).

Dalam jumpa pers yang digelar di kediamannya di Jl Dharma Praja Km 5 Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan PPKM level 4 yang akan dilaksanakan mulai besok mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang ditetapkan sebelumnya.

“Ada 18 poin dalam SE edaran yang menjadi pedoman pelaksanaan PPKM level 4 atau PPKM Darurat yang dilaksanakan di Banjarmasin mulai besok,” kata Ibnu Sina.

 

 

Baca juga: Kalsel Kondisi Genting, Dewan ‘Sorot’ Langkah Pemprov Tangani Covid-19 

Simak 18 ketentuan dalam SE Wali Kota selengkapnya sebagai berikut:

  1. Penerapan PPKM LEVEL IV di Kota Banjarmasin dimulai tanggal 26 Juli sd 8 Agustus 2021, akan dievalusi sabtu tanggal 8 Agustus 2021.
  2. Untuk sektor instansi non esensial 50% WFO (50% WFH) Prokes Ketat.
  3. Untuk sektor instansi esensial 75% WFO (25% WFH) Prokes Ketat.
  4. Untuk sektor instansi kritikal 100% WFO (0% WFH) Prokes Ketat.
  5. Untuk supermarket (termasuk yang ada di Mall)/toko kelontong/pasar tradisional buka 50% kapasitas sd jam 20.00 WITA Prokes Ketat.
  6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mall di TUTUP sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
  7. tempat hiburan malam (Bar, karaoke, bioskop, Pub, bilyard dan tempat hiburan lainnya) 100% TUTUP.
  8. Konstruksi hanya utk PSN (pembangunan sarana negara) dan infrapublik
  9. Untuk restoran/rumah makan/warung makan/cafe hanya untuk take away (dibungkus).
  10. Sekolah online/daring.
  11. Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan Protokol Kesehatan KETAT dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.
  12. Fasilitas umum DITUTUP.
  13. Kegiatan sosial/budaya/olah raga dan keagamaan (majelis taʼlim) DILIBURKAN SEMENTARA
  14. Resepsi Pernikahan DILARANG.
  15. Transportasi Umum kapasitas Paling banyak 70 %.
  16. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Ravid tes antigen untuk yang lainnya.
  17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.
  18. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.

Baca juga: Guru Khalil Dimakamkan di Kampung Kelahiran, Berdampingan Ayahanda KH Salim Ma’ruf

“Mau tidak mau, dilaksanakan. Sebetulnya, ini pilihan sulit,” ujar Ibnu Sina.

Pada SE PPKM tersebut, Ibnu Sina masih mencantumkan sejumlah bentuk kearifan lokal sepertu tempat ibadah tetap buka tapi dengan kapasitas 25 persen. (kanalkalimantan.com/kk)

Editor : kk

 

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->