Pemilu
Tim Hukum Hanyar Laporkan Bawaslu Banjarbaru ke DKPP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru resmi melaporkan Bawaslu Banjarbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bawaslu Banjarbaru dilaporkan karena diduga mengkriminalisasi pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).
Laporan itu disampaikan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 16:30 WIB, dan teregistrasi dengan nomor aduan 148/02-5/SET-02/V/2025.
Baca juga: Sidang Kasus Kematian Juwita: Jumran Bantah Lakukan Hubungan Badan
Tim Hukum Hanyar melalui Muhammad Pazri menilai bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Banjarbaru yang diselenggarakan pada 19 April 2025 telah dicemari dengan tindakan para terlapor, in casu Bawaslu Banjarbaru, yang sangat amat menyimpang dari Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Tim Hukum Hanyar berpendapat para terlapor yang seyogyanya memegang teguh prinsip integritas, kemandirian, kepastian hukum, adil, profesional, dan kepentingan umum dalam PSU Pemilukada Banjarbaru, termasuk di dalamnya menangani dugaan pelanggaran, justru telah melanggar dengan perilaku yang diduga kuat bertentangan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Secara garis besar, terdapat tiga poin aduan yang diajukan oleh para pelapor terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Banjarbaru,” ujar Ketua Tim Hukum Hanyar, Muhammad Pazri dalam siaran pers, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Loktabat Selatan Jadi Kelurahan Cinta Statistik, Percontohan Pengelolaan Data Pembangunan
Pertama, Bawaslu Banjarbaru diduga kuat mengkriminalisasi Pengurus LPRI. Dugaan kriminalisasi ini bermula dari adanya surat panggilan yang dilayangkan oleh Bawaslu Banjarbaru terhadap Syarifah Hayana selaku Pengurus LPRI untuk memberikan klarfikasi, terkait adanya Laporan Nomor 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 (Laporan 002/2025).
“Anehnya, dalam surat panggilan tidak memuat gambaran dan/atau substansi laporan terkait. Akibatnya, Syarifah Hayana tidak tahu-menahu keterangan dan atau klarifikasi apa yang perlu dijelaskan kepada para terlapor,” sebutnya.
Pazri menjelaskan pada saat proses klarifikasi berlangsung, Syarifah Hayana merasa tertekan, sebab adanya kehadiran aparat kepolisian seperti personel Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, dan Bawaslu Kalsel yang sebenarnya tidak memiliki kepentingan dan kewenangan apapun dalam proses klarifikasi.
Baca juga: Pemkab Banjar Peringkat 5 Nasional Pengendalian Gratifikasi
Kedua, Bawaslu Banjarbaru ditengarai tidak netral, dengan membela kepentingan pribadi Said Subari. Untuk diketahui, Said Subari merupakan Ketua Partai Demokrat Banjarbaru yang mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 01, Hj Erna Lisa Halaby – Wartono (Paslon Nomor 1).
“Ketidaknetralan yang jelas-jelas diperlihatkan oleh Bawaslu Banjarbaru adalah mempersilahkan Said Subari untuk bersama-sama berdampingan dengan Bawaslu Banjarbaru mengantarkan berkas Laporan 002/2025 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru,” jelas dia.
Pemberitaan semacam ini, katanya, tidak hanya satu atau dua yang ditemukan di media, melainkan ada beberapa yang menyebutkan hal serupa. Ini juga yang kemudian disampaikan menjadi bukti ke DKPP oleh Tim Hukum Hanyar.
Baca juga: Buka Pekan Literasi Kalsel 2025, Ini Kata Hj Fathul Jannah
Ketiga, tujuan Bawaslu Banjarbaru diduga keras untuk mencekal permohonan sengketa hasil PSU LPRI di Mahkamah Konstitusi.
Dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Banjarbaru itu, diakuinya memiliki maksud dan niat yang kuat, yaitu ingin mencekal LPRI dalam proses sengketa hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi.
Para terlapor bukan hanya melimpahkan Laporan 002/2025 ke Polres Banjarbaru yang dikategorikan sebagai laporan dugaan pelanggaran pidana, tetapi juga melimpahkan laporan 002/2025 ke KPU Kalsel yang dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran administrasi.
Baca juga: Patah As Baling-baling, KMP Muchlisa Tenggelam di Teluk Balikpapan
Dengan diteruskannya laporan kepada KPU Kalsel, maka terdapat potensi sanksi administrasi berupa pencabutan akreditasi pemantau yang dipegang oleh LPRI.
“Apabila skenario ini dibiarkan dan pencabutan akreditasi pemantau benar benar dicabut, maka secara otomatis akan melemahkan legal standing LPRI di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.
Dalam laporan, Tim Hukum Hanyar berharap kepada DKPP agar tidak hanya melihat PSU Pemilukada Banjarbaru dari sudut pandang legalistik yang kaku, namun lebih jauh dan lebih luas sehingga dapat menjangkau konteks prinsip penyelenggaraan Pemilu Luber dan Jurdil. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menteri UMKM Jadi “Amicus Curiae” Sidang Kasus Mama Khas Banjar
-
Teknologi2 hari yang lalu
AMD Ryzen AI 300 Series Hadir dengan Performa Dukungan Fitur AI
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menteri UMKM: Pemberian Pidana Tidak Tepat untuk Kasus Mama Khas Banjar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas Tinjau Jembatan Tirusan, Target Perbaikan Akhir Bulan Selesai
-
Kalimantan Tengah3 hari yang lalu
Polda Kalteng Panggil Ketua GRIB Jaya Pasca Segel Perusahaan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang lalu
7 Pejabat Bergeser, Bupati Kapuas Wiyatno Melantik 145 Pejabat