Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pengedar Sabu di Paminggir Ditangkap, Kedapatan Simpan 75 Paket Sabu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkal seorang laki-laki berinisial RA (45) warga Desa Paminggir RT 02 RW 01 Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU karena menyimpan 75 paket sabu.
Puluhan paket sabu dengan berat bersih mencapai 31,15 gram tersebut berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polres HSU dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (18/1/2024) dari kediaman tersangka RA.
Saat dilakukan penggeledahan rumah RA yang disaksikan oleh ketua RT setempat, anggota juga mendapati barang bukti sebuah kotak pink berisikan dua bungkus plastik klip transparan, selembar slip transfer, satu timbangan digital serta sebuah dompet hitam berisikan uang tunai Rp8.140.000.
Baca juga: BNPB: Banjir Terjadi di 1 Kota dan 5 Kabupaten di Kalteng
Kapolres HSU Meilki Bharata melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo membenarkan pengungkapan kasus narkoba ini berkat kerjasama dan informasi yang diberikan masyarakat.
“Tersangka RA ini diperoleh informasi dari masyarakat setempat dan tokoh-tokoh di sana yang sudah lama jual sabu, pelaku juga mengakui sudah 3 tahun lebih jual sabu,” jelas AKP Sutargo kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (20/1/2024).
Menurut AKP Sutargo, tersangka RA berbisnis barang haram tersebut dengan harga yang ditawarkan bervariasi kepada para pembeli.
Baca juga: Target Partai di Kalsel Prabowo-Gibran Satu Putaran
“Kalau statusnya dia sebagai pengedar karena stand by saja di rumah, siapkan barang-barangnya dari harga Rp100 ribu sampai Rp700 ribu, tersedia banyak dan para pelanggan yang datang ke rumahnya. Untuk pembeli ada warga, karyawan kebun sawit, pendatang yang singgah maupun melintasi Paminggir,” bebernya.
Ditanya asal muasal barang haram tersebut, pengakuan tersangka AR barang itu berasal dari Banjarmasin dan diambil sendiri oleh tersangka melalui jalur sungai.
“Dari pengakuan RA barang dari Banjarmasin, dibawa melalui sungai, ambil sendiri ini yang masih kami dalami,” imbuhnya.
Baca juga: Keluhan Warga Bikin SIM Harus ke Km 21 Liang Anggang, Ini Tanggapan Kapolresta Banjarmasin
Sementara atas kejadian tersebut saat ini tersangka RA dan barang bukti ditahan di Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RA juga dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie

-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Ada Efisiensi Anggaran Pemko Banjarbaru, Wali Kota Aditya: Perjadin dan ATK Dikurangi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dana Hibah 1 Miliar Dikorupsi, Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Diadili
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Komisi III Panggil Dishub Banjarbaru, Buntut APG Organda Belum Operasi
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Meminta Ampunan, Jemaah Masjid Sabilal Muhtadin Khusyuk Do’a di Malam Nishfu Sya’ban
-
Bappedalitbang Banjar3 hari yang lalu
Wabup Banjar Buka Rapat Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Tahun 2024
-
ADV DPRD BATOLA3 hari yang lalu
Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru Disiapkan Jadi Transpolitan