Connect with us

Hukum

Pencuri Bermodus Pura-Pura Belanja Diringkus Sat Reskrim Polres Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Pelaku pencurian MR (jongkok) berhasil diamankan polisi Foto : rico

BANJARBARU, Pelaku pencurian berkedok pembeli yang meresahkan warga Banjarbaru berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Banjarbaru di Jl Trikora. Kapolres AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim AKP Aryansyah mengatakan berhasil mengamankan pelaku berinisial MR (36).

AKP Aryansyah menambahkan pelaku MR diamankan pada hari Rabu (23/1) di jalan Trikora. Setelah di tangkap, kurang lebih 2 minggu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang penadah yang berinisial MAY (48) tahun yang membeli hasil curian pelaku.

“Ada pun dasar penangkapan pelaku pencurian tersebut yakni Laporan Polisi Nomor : LP/ 05 / I / 2019 / KALSEL / RES BJB, Tgl 02 Januari 2019 dengan pelapor Irma Damayanti”, Ucap AKP Aryansyah di ruangannya, Rabu (23/1).

Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil introgasi yang dilakukan, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian sebanyak 7 kali di tempat berbeda. Yakni di warung daerah Ambulung, Guntung Manggis, Trikora, Landasan Ulin, dan Gambut.

“Untuk pelaku pencurian yang berinisial MR akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan pelaku berinisial MAY yang bertindak sebagai penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 4 tahun”, pungkas AKP Aryansyah.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah bagi masyarakat yang pernah menjadi korban kasus tindak pidana pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli dan memakai masker wajah, bisa mendatangi Sat Reskrim Polres Banjarbaru untuk melakukan konfirmasi. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->