Connect with us

Kota Banjarmasin

Pencemaran Sungai Makin Parah, Dinas LH Kalsel Ajukan Revisi Perda ke Dewan

Diterbitkan

pada

DPRD kalsel membentuk pansus atas revisi raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Foto: mario

BANJARMASIN, Pansus atas revisi raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang diajukan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel kini telah dibuat. Diketuai oleh anggota dewan petahana yang akan menjabat kembali pada menduduki kursi periode 2019-2024, Rosehan, pihaknya akan melakukan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup supaya pansus ini dapat bermanfaat bagi pansus itu sendiri.

Alasan adanya revisi perda ini, disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, M Ikhlas, bahwa kondisi sungai di Kalsel sudah tercemar sedang dan dasar perda no 2 tahun 2006 yang berdasara pada UU mengenai lingkungan hidup yang terdahulu sebelum UU no 32 tahun 2009 kini telah berubah. “Karena dasarnya berubah, jadi kita mencoba menyesuaikan,” terangnya saat ditemui di Gedung DPRD Kalsel.

Melalui perda yang baru ini nanti ia berharap agar aturan yang mengatur mengenai kegiatan pengelolaan dan pengendalian pencemaran jauh lebih detil. Karena ia berterus terang bahwa perda no 2 tahun 2006 belum terlalu bisa mengendalikan pencemaran air.

Adapun perda no 2 tahun 2006 tersebut baginya tidak efektif sebab tidak adanya perhitungan daya dukung dan daya tampung kualitas air sungai, terutama sungai-sungai yang ada di lintas kabupaten kota. Sehinnga salah satu hal ini lah yang juga menjadi alasan lain ia pihaknya ingirn merevisi perda tersebut.

“Contoh sungai Martapura, itu antara Banjarmasin dan kabupaten Banjar. Nah itu kita bisa hitung daya dukung dan tampung kualitas airnya yang sesuai baku mutu itu bagaimnaa dengan kondisi saat ini” jelasnya.

Menurutnya daya dukung dan tamping tersebut ada batasnya. Sedangkan hingga saat ini, lanjutnya, untuk Dinas Lingkungan hidup yang ada di kabupaten masih menerbitkan izin pembuangan limbah cair sesuai baku mutu. “Tapi kalau sesuai baku mutu, tapi yang membuangnya banyak, juga berlebihan kan,” tuturnya.

Anggota fraksi PDIP, Rosehan juga menambahkan bahwa Banjarmasin dijuluki kota seribu sungai, bahkan meliput seluruh wilayah kalsel. Oleh sebab itu, ia sependapat dengan Dinas Lingkungan Hidup supaya ada pemanfaatan agar tidak terjadi limbah yang mencemari sungai. “Limbah tidak hanya dari industri, sumber daya alam juga ada. Nanti saat pelaksanaan bisa kordinasi dengan kabupaten kota yang punya wilayah. (Saat perda disahkan) harap semua bisa berperan,” ucapnya saat ditemui usai rapat pansus.(mario)

Reporter:Mario
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->