Kriminal Banjarmasin
Pemuda di Sungai Bilu Curi Yamaha FIZR ‘Nganggur’, Ternyata Tergiur Beli Benda Ini
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pemuda di Banjarmasin Timur lakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (3/7/2023) lalu. Pelaku mengaku nekat melakukan Curanmor karena ingin membeli sabu.
Pelaku berinisial KP, pemuda 26 tahun dilaporkan menjarah sebuah sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam bernopol DA 3853 CO milik Muhammad Dzaki.
Kepada polisi, pemilik motor mengungkapkan, sepeda motor jenis 2-Tak itu dicuri saat terparkir di halaman rumahnya di jalan Keramat Gang Serumpun, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Baca juga: Menghilang Lima Hari, Bripka PS Ditemukan Gantung Diri
“Dari keterangan korban, kejadian bermula saat Muhammad Dzaki memarkir sepeda motornya di halaman rumah sepulang dari Kotabaru pada Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 23.30 Wita,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Selasa (4/7/2023) siang.
Rupanya, pelaku KP telah melihat gerak-gerik pemilik sejak malam itu, kemudian nekad mengambil motor pada saat dini hari.
“Pagi subuh sekitar pukul 05.30 korban bangun dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Korban langsung melaporkan ke kami,” jelas Kanit Reskrim.
Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur langsung melakukan penyelidikan sampai berhasil mengamankan pelaku KP selang 10 jam kemudian.
Pelaku diamankan saat berada di rumahnya jalan Simpang Empat Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Baca juga: 9 Juli Debarkasi Banjarmasin Mulai Kedatangan Kloter 1 Jemaah Haji
Keterangan pelaku KP bahwa dia nekat mencuri motor malam itu untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Pelaku ingin beli sabu. Jadi dia sengaja mencuri motor,” sebutnya.
Saat melancarkan aksi pencuriannya pelaku hanya mengandalkan sebuah obeng. Namun, dari pengakuannya juga obeng itu sudah dibuang.
Atas perbuatannya tersebut kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukuman. Pelaku pun diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
HEADLINE3 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Ekonomi2 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK





