Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pemuda di Selat Utara Kapuas Diciduk Polisi, 12 Paket Sabu Jadi Barang Bukti

Diterbitkan

pada

Barang bukti narkoba yang ditangani Satres Narkoba Polres Kapuas. Foto: polres kapuas

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria warga RT 06 RW 02, jalan Pemuda Km 5,5 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, membenarkan penangkapan pria inisial DI (30) warga Kelurahan Selat Utara terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu.

“Unit Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penangkapan seorang warga Kelurahan Selat Utara terkait tindak pidana yang memiliki sabu dengan berat bersih 3,42 gram,” ucap Kasat Narkoba Polres Kapuas.

Kronologis penangkapan DI (30) tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat ke anggota Polres Kapuas, kecurigaan atas gerak gerik pelaku selama ini di lingkungan mereka, atas dasar laporan tersebut pihaknya langsung merespon dan melakukan pengintaian di lokasi aktivitas tersangka, yang disampaikan masyarakat kepada polisi.

 

Benar saja saat timnya melakukan penyisiran dan pengintaian di lingkungan komplek Perumahan Sosial pada Selasa 5 Januari 2021 sekira pukul 10:15 WIB yang tidak jauh dari Toko Yunisa Ponsel, Unit Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas melihat pelaku yang kala itu sedang sibuk dengan kegiatannya. Tak mau kehilangan target Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengeledahan terhadap inisial DI, saat digeledah tanpa perlawanan.

Dalam pengeledahan terhadap Maji tersebut sambung Kasat Narkoba Polres Kapuas, menemukan 12 plastik klip kecil warna putih berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 3,42 gram dari tanggan pelaku. Selain menemukan benda haram tersebut, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang lainnya berupa 12 plastik klip kecil berisi kristal bening dan bersama tiga plastik klip kecil yang kosong, serta beberapa lembar uang tunai dengan nominal Rp1.150.000, satu bong lengkap dengan satu pipet kaca, satu sendok warna merah, satu lembar celana pendek terbuat dari kain warna hitam, handphone Realme 3 warna biru malam, rokok sigaret filter Merk Readbold dan rokok merk U Bold.

Saat ini inisial DI (30) bersama barang bukti, lanjut Iptu Subandi, ditahan polisi di Mapolres Kapuas guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas, dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 Tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : Rls
Editor : Dew

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->