Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pemkab HSU Keluarkan Surat Edaran Terkait Ramadhan

Diterbitkan

pada

Pasar wadai Ramadhan di Kota Amuntai tidak dibuka tahun ini. Foto: dok.kominfo hsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan kesucian bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriyah di masa pandemi Covid-19, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 31.1/185/ Satpol PP-PK/2021.

SE ditandatangani Bupati HSU H Abdul Wahid HK per tanggal 5 April 2021 itu, berisi imbauan untuk tidak menyelenggarakan acara buka bersama, sahur bersama dan acara yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

Tidak melakukan kegiatan hiburan dan atau membuka tempat hiburan.Tidak makan minum atau merokok di siang hari di tempat-tempat umum.

Tidak menjual menggunakan atau membunyikan petasan mercon meriam bambu kembang api dan sejenisnya.Dan tidak melakukan kegiatan membangunkan orang atau bergerakan sahur sebelum pukul 03.00 wita

Sedangkan bagi para pedagang kue (wadai), lauk masak, dan sejenisnya tidak diperkenankan menggelar dagangan sebelum pukul 13.00 Wita.

Baca juga : Kabupaten Banjar Peringkat Kedua MTQ Nasional Tingkat Provinsi Kalsel 

Bagi pemilik usaha restoran rumah makan dan sejenisnya tidak membuka usaha sebelum pukul 17.00 Wita. Dan apabila membuka usaha dianjurkan menjual makanan dengan cara dibungkus.

Bila tidak mematuhi edaran akan diberikan tindakan baik berupa sanksi fisik, sanksi sosial diberikan denda dan atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Pemadam Kebakaran Kabupaten HSU Jumadi menegaskan pihaknya siap menjalankan tugas berdasarkan SE tersebut guna menjaga ketertiban terlebih lagi di masa pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan SOP untuk Satpol PP akan melakukan pengawasan melalui patroli rutin dan untuk pelanggar akan diterapkan sangsi sesuai ketentuan dalam Perda,” jata Jumadi kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (11/4/2021).

Baca juga : Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik 2021

Pihaknya akan melakukan pengawasan secara keliling di seluruh wilayah Kabupaten HSU dibantu oleh Polres, Kodim, Camat, Lurah dan Kepala SKPD dan kepala desa masing-masing.

Pemkab HSU juga mengeluarkan surat edaran terkait upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan tahun 1440 Hijriyah melalui SE nomor : 331.1/156/Satpol-PP-PK/2021 tertanggal 9 April 2021

Melalui surat edaran Bupati tersebut para pelaku usaha pekerja dan juga para pengunjung tempat hiburan atau warung malam dan sejenisnya wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yakni menjaga jarak menggunakan masker mencuci tangan dan menghindari mencegah kerumunan.

Adanya larangan membuat mengkonsumsi menjual menyimpan menyediakan mengedarkan menyediakan sarana atau prasarana minuman beralkohol minuman dan obat oplosan serta zat adiktif lainnya
Larangan berpakaian atau berpenampilan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan.menjadi menyediakan menampung orang atau tempat untuk melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau pekerja seksual

Dan larangan melakukan perbuatan atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melakukan operasional membuka usaha selama bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriyah. (kanalkalantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Kk

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->