Connect with us

Kabupaten Banjar

Pemkab Banjar Persiapkan PPKM Level 3

Diterbitkan

pada

Rapat Koordinasi dipimpin Bupati Banjar H Saidi Mansyur didampingi Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyie, Sekda Banjar HM Hilman. Foto: mcbanjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyiapkan kemungkinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi mingguan yang dilaksanakan pada Senin (26/7/2021) di Mahligai Sultan Adam Martapura.

Rapat Koordinasi dipimpin Bupati Banjar H Saidi Mansyur didampingi Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyie, Sekda Banjar HM Hilman dan perwakilan SKPD Kabupaten Banjar dan seluruh camat se Kabupaten Banjar.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Banjar berbatasan dengan dua kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang mulai menerapkan PPKM level 4.

 

 

Baca juga: PPKM Level 4 Berlaku di Banjarbaru-Banjarmasin, 11 Daerah Masuk ‘Daftar Hitam’ PPKM Level 3

Rakor mingguan yang rutin digelar setiap Senin diawali dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen pelaksanaan reformasi birokrasi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar kepada Inspektur Kabupaten Banjar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur menginstruksikan agar diharapkan akhir RPJMD dapat 80% tercapai untuk reformasi birokrasi.

Bupati menyinggung terkait perlunya menyiapkan diri kemungkinan pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Banjar. Saidi Mansyur meminta laporan ketersedian tabung oksigen dan rawat inap di Rumah Sakit Ratu Zalecha dan rumah sakit lainnya di Kabupaten Banjar.

“Bagaimana kesiapan kita melingkupi berbagai kebutuhan pasien Covid-19, termasuk ketersediaan oksigen di rumah sakit,” ujarnya.

Baca juga: STOP PRESS. PPKM Level 4 di Banjarbaru Dimulai, Ini Aturan Lengkapnya! 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dr Diauddin menjelaskan, mengenai situasi kasus aktif Covid saat ini ada 321 orang yang dirawat di RSUD Ratu Zalecha.

Sedangkan ketersediaan oksigen masih ada dan cukup stabil untuk 12 kecamatan di Kabupaten Banjar yang masuk zona merah.

Seperti diketahui berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, PPKM level 3 diberlakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Pemkab Banjar belum memutuskan bagaimana pembatasan yang akan dilakukan, namun akan dibicarakan dalam rapat lanjutan. (kanalkalimantan.com/mcbanjar)

Editor: kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->