Connect with us

HEADLINE

PPKM Level 4 Berlaku di Banjarbaru-Banjarmasin, 11 Daerah Masuk ‘Daftar Hitam’ PPKM Level 3

Diterbitkan

pada

Penyekatan di bundaran simpang empat Banjarbaru, Senin (26/7/2021) pagi. Foto: nurul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sorotan publik kini tertuju pada Kota Banjarbaru dan Banjarmasin sebagai dua wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan yang menerapkan PPKM level 4, terhitung sejak 26 Juli.

Kendati demikian, tak banyak yang tau bahwa hampir seluruh kabupaten di Banua sebenarnya juga masuk dalam daftar wilayah dengan lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi dan diwajibkan menerapkan PPKM level 3.

Mengutip instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 26 Tahun 2021, tercatat ada 10 kabupaten di Provinsi Kalsel yang ditetapkan masuk dalam kriteria penerapan PPKM level 3. Keputusan ini sebagaimana hasil assesmen dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Baca juga: STOP PRESS. PPKM Level 4 di Banjarbaru Dimulai, Ini Aturan Lengkapnya! 

 

 

Adapun ke 11 wilayah di Kalsel yang diperintah menerapkan PPKM level 3 ialah Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Tapin.

Namun melalui keputusan Gubenur Kalsel melalui surat instruksi nomor 16 tahun 2021, ada satu wilayah lagi yang diwajibkan menerapkan PPKM level 3 yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Dengan demikian keseluruhan wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3, berjumlah 11 Kabupaten.

Faktanya, baik itu aturan pengetatan kegiatan masyarakat yang diterapkan pada PPKM Level 4 maupun Level 3 tak berbeda jauh.

Misalnya aktivitas di rumah makan, restoran, maupun kafe, yang hanya melayani pesan antar.

Menilik kebijakan yang berbeda salah satunya ialah mall atau pusat perbelanjaan.

Ya, untuk wilayah menerapkan PPKM level 4 diwajibkan menutup pusat perbelanjaan sementara waktu.

Sedangkan, di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Baca juga: Empat Lokasi Posko Penyekatan PPKM Level 4 di Banjarbaru Sudah Diaktifkan!

Instruksi Mendagri juga menyebutkan apabila kepala daerah tidak melaksanakan instruksi pelaksanaan PPKM, terancam dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tak hanya itu, sanksi juga akan dilayangkan bagi para pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM. Sanksi yang dikenakan mulai dari administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini masyarakat harus kembali membuka mata atas kondisi yang terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan. Sinyal darurat yang dikirimkan pemerintah pusat dengan menempatkan hampir seluruh kabupaten kota dalam daftar penerapan PPKM Level 3 maupun Level 4, menandakan tingginya angka kasus penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalsel. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->