Connect with us

Advertorial

Pemkab Banjar Luncurkan Aplikasi KWSP

Diterbitkan

pada

PELUNCURAN, Pemukulan gong oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjar, Zainudin saat peluncuran Aplikasi KSWP. Foto : Rudiyanto

MARTAPURA, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalsel-Teng terus mengupayakan peningkatan kualitas dan efektifitas  pelayanan pajak dengan meluncurkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Three Park Ballroom Hotel, Kertak Hanyar, Selasa (24/10).

Mewakili Bupati Banjar H Khalilurrahman, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainudin hadir meresmikan peluncuran KSWP mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar sangat mengapresiasi peluncuran KSWP yang tentunya sangat bernilai positif bagi sistem perpajakan dan ketaatan wajib pajak di Kabupaten Banjar.

“Diharapkan dengan penerapan KSWP ini akan terus mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mampu mempercepat pembangunan di daerah-daerah, khususnya di Kabupaten Banjar yang ingin mewujudkan Masyarakat Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Barokah,” ungkap Zainudin.

Semementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalsel-Teng, Imam Arifin mengatakan, pajak merupakan salah satu kewajiban yang sangat penting bagi seluruh masyarakat di republik ini. Dengan pajak, pemerintah dapat menjalankan program dan pembangunan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan Rakyat Indonesia.

Sedangkan AH Fahri, Kepala DPMPTSP Banjar menjelaskan, KSWP adalah aplikasi berbasis website untuk memastikan pemohon ijin, di antaranya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Perusahaan(TDP), serta jenis perijinan lainnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun berturut-turut.

KSWP, lanjutnya, dilaksanakan sebagai amanat dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang wajib dilaksanakan oleh tujuh Kementerian dan lembaga terhadap layanan publik yang terdapat pada kementerian tersebut, serta Permendagri Nomor 112 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kerjasama penerapan KSWP antara DJP Kalsel-Teng dengan Pemerintah Kabupaten Banjar akan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Menurut Fahri, penerapan KSWP ini akan membantu meningkatkan penerimaan daerah karena KSWP akan dapat menjaring wajib pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak pernah melaporkan SPT Tahunannya, untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib.

Peluncuran KSWP ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Banjar dengan DJP KalselTeng yang disaksikan Kepala KPP Kota Banjarbaru Naim Amali, Direktur PT Lambung Mangkurat Dr Rudy, Direktur PT Fitria Mandiri Ahyat Sarbini, SKPD lingkup Pemkab Banjar, dan para pelau usaha. (rudiyanto/adv)

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->