Connect with us

HEADLINE

Napi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis

Diterbitkan

pada

Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan bagian belakang Lapas Kelas IIA Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

KANALKALIMANTAN.COM, BOGOR – Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) siang. Tim menemukan bangunan dengan fasilitas lengkap, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga.

Saat tim Ombudsman masuk, penghuni yang diduga merupakan warga binaan atau narapidana disebut langsung melarikan diri ke dalam kamar.

Baca juga: Temuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Temuan fasilitas tersebut kemudian menarik perhatian publik, terlebih setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga memperoleh laporan mengenai keberadaan fasilitas lain seperti mini golf, pusat kebugaran, hingga apartemen di kawasan Lapas Cibinong.

Sorotan terhadap fasilitas di dalam lapas kemudian turut mengarah pada sejumlah narapidana yang menjalani hukuman untuk perkara besar. Beberapa di antaranya memiliki latar belakang pejabat dan terpidana kasus korupsi.

 

Daftar Napi Kelas Kakap di Lapas Cibinong

Sejumlah nama narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong diketahui pernah menjadi sorotan publik karena perkara yang menjerat mereka. Berikut daftar di antaranya:

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023. Ia menjalani hukuman penjara seumur hidup berdasarkan perkara pembunuhan Brigadir J.

Pemindahan tersebut dilakukan bersama dua anak buahnya yang juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Berdasarkan putusan kasasi, Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu, Ricky Rizal Wibowo mendapat hukuman delapan tahun penjara.

Dengan demikian, ketiganya sama-sama menjalani pidana setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

2. Harvey Moeis

Nama berikutnya adalah Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Harvey Moeis mulai menjalani hukuman di Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi terhadap Harvey Moeis dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025.

“Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025. (Dieksekusi) ke Lapas Cibinong,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (28/10/2025).

Perkara tersebut membuat Harvey Moeis menjadi salah satu narapidana dengan kasus besar yang menjalani masa pidana di Lapas Cibinong.

3. Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen juga tercatat sebagai narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Pepen ke Lapas Cibinong pada 7 Agustus 2023. Ia merupakan terpidana perkara suap dan pungutan liar dengan pemerasan.

Pepen dijatuhi hukuman pidana badan selama 12 tahun dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani.

Selain hukuman penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Pepen juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan enam bulan kurungan.

Status Pepen di Lapas Cibinong juga dikonfirmasi Ditjenpas pada Januari 2026. Saat itu, Ditjenpas memastikan mantan Wali Kota Bekasi tersebut masih menjalani masa pidana.

“Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status program pembebasan bersyarat,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti.

 

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Sorotan terhadap para narapidana tersebut muncul setelah Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan itu, tim Ombudsman menemukan bangunan yang memiliki sejumlah fasilitas layaknya rumah dengan perlengkapan lengkap. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.

Ketika mengetahui kedatangan tim Ombudsman, penghuni yang diduga warga binaan disebut langsung masuk dan melarikan diri ke dalam kamar.

Selain temuan tersebut, Ditjenpas juga menerima laporan mengenai fasilitas lain di kawasan lapas, termasuk mini golf, pusat kebugaran, hingga apartemen.

Ombudsman bahkan menduga terdapat komersialisasi klaster rumah mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan itu kemudian memunculkan perhatian terhadap penggunaan bangunan dan fasilitas yang berada di lingkungan pemasyarakatan tersebut.

Namun, keberadaan bangunan dengan fasilitas seperti rumah atau apartemen tersebut mendapat penjelasan berbeda dari pihak Ditjenpas Jawa Barat.

 

Yusril Perintahkan Investigasi Fasilitas di Lapas Cibinong

Temuan Ombudsman juga mendapat perhatian Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Yusril memerintahkan Ditjenpas melakukan investigasi menyeluruh terhadap fasilitas yang ditemukan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Yusril, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk fungsi bangunan serta pihak yang menggunakannya.

“Kalau memang benar seperti yang ditemukan oleh Ombudsman, tentu akan kita tindak dengan tegas. Namun, kalau ternyata tidak seperti yang disampaikan, tentu perlu ada klarifikasi dari Ombudsman,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan bangunan yang menjadi sorotan pada awalnya diperuntukkan sebagai rumah dinas jabatan serta sarana asimilasi bagi warga binaan yang akan memasuki masa bebas.

Meski demikian, Yusril menyatakan belum dapat memastikan apakah fasilitas tersebut telah disalahgunakan atau digunakan oleh warga binaan yang memiliki kemampuan finansial.

“Karena itu saya minta Ditjenpas melakukan investigasi. Kita harus melihat fakta di lapangan, apa sebenarnya fungsi bangunan itu dan siapa yang menggunakan,” ujar Yusril.

Keberadaan sejumlah narapidana kasus besar di Lapas Cibinong menjadi perhatian setelah muncul temuan mengenai fasilitas yang disebut memiliki standar apartemen. Ferdy Sambo, Harvey Moeis, dan Rahmat Effendi merupakan tiga nama yang disebut dalam konteks narapidana dengan perkara besar yang menjalani hukuman di lapas tersebut. (Beritasatu/kk)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca