Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pemdes Diminta Penyusunan RKPDes Tak Bertentangan Aturan, Libatkan Masyarakat

Diterbitkan

pada

Musdes penyusunan RKPDes tahun 2025 Desa Manarap, Kecamatan Danau Panggang, Rabu (4/9/2024). Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), pemerintah desa (Pemdes) diharuskan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Hal itu seperti disampaikan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Barkaturrahim, pada Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan RKPDes tahun 2025 Desa Manarap, Kecamatan Danau Panggang, di halaman kantor Kepala Desa Manarap, Rabu (4/9/2024).

“Dalam menyusun perencanaan desa ada regulasi yang harus dipatuhi, terlebih terkait penggunaan dana desa. Harus dahulukan kegiatan prioritas nasional dan prioritas kebutuhan desa,” kata Barkaturrahim.

Baca juga: 3.045.941 Pemilih Pilkada Kalsel, Dominasi Generasi Milenial dan Gen X

Dirinya menyampaikan, dalam penyusunan RKPDes harus melibatkan masyarakat.

“Tim penyusun RKPDes yang dibentuk pemerintah desa harus melibatkan unsur masyarakat dalam menyusun rencana kerja, seperti rekomendasi setiap RT yang sudah dimusyawarahkan di tingkat RT,” kata Barkaturrahim.

Selain aspirasi dari masyarakat, lanjut Barkaturrahim, juga perlu mempertimbangkan rekomendasi lintas sektor SKPD di tingkat kecamatan.

Baca juga: Peringati Hari Koperasi Nasional ke-77, Ini Kata Pj Bupati HSU

“Untuk output rencana kegiatan 2025 yang lebih efektif, juga perlu mempertimbangkan rekomendasi lintas sektor,” pungkasnya.

Hadir dalam Musdes Camat Danau Panggang Muhammad Arya Yuwana, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) HSU Wahyudin Agus Faisal, Forkopim Kecamatan, dan pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->