HEADLINE
Pemasok Narkoba THM di Banjarmasin Dibekuk, 1 Kg Sabu dan 980 Butir Ekstasi Disita
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin mengungkap satu pemasok narkoba ke tempat-tempat hiburan malam.
Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi siap edar dari seseorang lelaki berinisial HYS.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartika mengungkapkan, tersangka HYS adalah warga Jalan Handil Bakti, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah di jalan Manarap, Komplek Surya Lestari, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bendungan Tapin, Tiga Terdakwa Mulai Disidang
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 6 Juni 2023, polisi meringkus tersangka HYS bersama barang bukti dirumahnya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi seiring terjadi transaksi narkoba. Gerak-gerik tersangka memang mencurigakan,” kata Kompol Mars Suryo saat press release, Senin (12/6/2023) sore.
Di rumah HYS, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu dengan berat bersih 1 kilogram.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita 980 butir ektasi berwarna kuning bentuk Minion dengan berat total 333,04 gram.
Terungkap, tersangka HYS merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan lintas kota. Dan memasarkan barang haram tersebut di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Banjarmasin.
Baca juga: Serahkan Program RT Mandiri, Wali Kota Aditya: Pantang Menyerah
Penangkapan tersangka beserta barang bukti 1 kilogram sabu dan ratusan ekstasi tersebut, Kompol Mars Suryo mengimbau kepada masyarakat berani melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba.
“Laporkan peredaran narkoba kepada kami dan ini bagian dari mewujudkan Polri Presisi dari Kapolri dan kerja ikhlas Kapolda Kalsel untuk memberantas narkoba,” pungkasnya.
Tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Banjarmasin, terancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
HEADLINE12 jam yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE1 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE2 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluResmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat


