Connect with us

Hukum

Pelaku Perampasan di Jalan Pondok Empat Tertangkap di Kelayan B

Diterbitkan

pada

Aan Kai, pelaku perampasan. Foto : polsek banjarbaru kota

BANJARBARU, Buser Polsek Banjarbaru Kota diback up Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan meringkus pelaku perampasan yang terjadi di jalan Pondok Empat Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.

MA alias Aan Kai (37) diringkus di Jalan Kelayan B Gg Suka Ria Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Jumat (8/8) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo mengatakan, Aan Kai diringkus setelah polisi mendapatkan laporan kasus perampasan pada pertengahan Juli lalu.

“Pelaku melakukan perampasan di Jalan Pondok Empat, Loktabat Utara, Kota Banjarbaru pada Minggu 19 Juli 2018 lalu,” ucapnya.

Kronologi bermula saat pelapor hendak mengantarkan barang pesanan konsumen berupa lemari etalase dengan mobil jenis pikup. Ketika berada di simpang tiga jalan Pondok Empat, korban dipepet pelaku kemudian menyuruh korban untuk berhenti. Setelah korban berhenti kemudian Aan Kai mengatakan, korban menyenggol sepeda motor yang mengakibatkan handphone pelaku jatuh dan rusak, pelaku malah meminta pertanggungjawaban korban.

Tidak sampai disitu, pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan barang miliknya yaitu 1 buah handphone merk Oppo warna gold, sembari tangan pelaku dipegangkan ke arah pinggang.

Dengan pasrah korban kemudian menyerahkan 1 handphone miliknya beserta uang tunai Rp 150.000, pelaku menyuruh korban untuk mengikuti pelaku ker umahnya dengan tujuan menyelesaikan masalah tersebut. Ketika korban sedang memutar balik mobil miliknya, pelaku langsung tancap gas dan kemudian melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian sekitar Rp 4.450.000, kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Kota.

Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ternyata baru diketahui Aan Kai merupakan residivis tidak pidana perampasan.

“Jadi tersanga Aan Kai inii merupakan residivis tindak pidana perampasan dan diproses hukum di Polsek Banjarbaru Kota pada tahun 2015 dengan vonis 1,5 tahun,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi ke tersangka, diketahui aksi perampasan Aan Kai juga pernah dilakukan pada bulan puasa lalu di Jalan Panglima Batur.

“Tersangka ini penah melakukan aksi perampasan di Jalan Panglima Batur depan PLN Banjarbaru. Total uang uang diambilnya sekitar Rp 500.000,” pungkas Kapolsek. (rico)

Reporter:Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->