DPRD KOTABARU
Paripurna RPJMD Pemerintah Daerah, Ini Tanggapan Sekda Kotabaru
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – DPRD Kotabaru mengelar rapat paripurna masa persidangan III sidang ke-8 tahun 2023/2024 terkait RPJMD, Senin (10/6/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis yang di dampingi Wakil Ketua I dan II dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Sekretaris Daerah Kotabaru, H Said Akhmad Assegaf dan Forkopimda serta kepala SKPD kabupaten Kotabaru.
Dalam kesemapatan tersebut, sekda Kotabaru yang mewakili pemerintah daerah mengatakan bahwa, laporan keuangan adalah salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah Kabupaten Kotabaru, dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Penyusunan laporan keuangan sendiri bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan, mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023 yang meliputi pendapatan belanja pembiayaan aset. Kewajiban,ekuitas dana dan aliran khas,” tutur Sekda.
Dia menjelaskan, laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2023 menerapkan akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah yang terdiri dari; laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih , neraca, laporan operasional, laporan arus khas dan laporan perubahan ekuitas.
“Catatan atas laporan keuangan dapat lebih baik tentunya dengan kerjasama kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD segala kendala dan permasalahan akan kita atasi bersama,” sambung dia.
Selain itu, dia juga menyampaikan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2024-2025.
“Karena RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk preode 20 tahun memuat visi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJPD provinsi Kalimantan Selatan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter: muhammad
Editor: Dhani
-
HEADLINE3 hari yang laluPotensi Hujan Ringan Lokal, Suhu Udara Kalsel Capai 38 Derajat Celcius
-
NASIONAL2 hari yang laluAwas Paham Radikal Masuk Gim Online
-
kampus3 hari yang laluUMBJM Wisuda 561 Sarjana, Titik Awal Memasuki Medan Juang Kehidupan
-
HEADLINE2 hari yang laluMusim Hujan Kalsel Datang Bertahap, Mulai November-Desember
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Matangkan Program Local Service Delivery Improvement Project
-
HEADLINE2 hari yang laluBiaya Perjalanan Ibadah Haji 2027 Turun Jadi Rp54,6 Juta per Jemaah



