Connect with us

Hukum

Ombudsman RI Tunggu Tanggapan Ibnu Sina Soal Pemberhentian Hamli

Diterbitkan

pada

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid Foto : ammar

BANJARMASIN, Perseturuan Hamli Kursani terkait pemberhentian sementara sebagai Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin masih dalam proses di Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. Sampai saat ini Ombudsman RI Perwakilan Kalsel mereka masih menunggu tindak lanjut Walikota Banjarmasin Ibnu Sina terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah dilayangkan pada tanggal 22 Mei lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid mengatakan, hingga sekarang kini masih belum ada tanggapan dari Walikota Banjarmasin Ibnu Sina terkait tindak lanjut LAHP. Berdasarkan aturan, masa waktu tindak lanjut diberikan selama 30 hari kerja setelah LAHP dilayangkan.

“Tindak lanjut LAHP sampai tanggal 18 Juli ini,” ucapnya.

Ditambahkannya, jika Walikota Banjarmasin tetap tidak mau menjalankan saran-saran dalam LAHP, maka Ombudsman RI Pusat bisa mengeluarkan rekomendasi, ataupun juga bisa langsung turun ke daerah. “Saya juga sudah berkoordinasi dengan pusat, dalam perkara ini masih dikaji” katanya.

Sementara itu menanggapi soal penolakan LAHP yang dilakukan Inspektorat Banjarmasin pada tanggal 30 Mei melalui media masa. Ia menilai bahwa hal tersebut bermuatan politis. Karena hingga kini Pemko Banjarmasin tidak pernah menyerahkan surat penolakan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.

“Penolakan tersebut hanyalah politik saja, sampai saat ini tidak ada kami menerima surat penolakan,” tegasnya. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->