Hukum
Ombudsman RI Tunggu Tanggapan Ibnu Sina Soal Pemberhentian Hamli
BANJARMASIN, Perseturuan Hamli Kursani terkait pemberhentian sementara sebagai Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin masih dalam proses di Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. Sampai saat ini Ombudsman RI Perwakilan Kalsel mereka masih menunggu tindak lanjut Walikota Banjarmasin Ibnu Sina terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah dilayangkan pada tanggal 22 Mei lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid mengatakan, hingga sekarang kini masih belum ada tanggapan dari Walikota Banjarmasin Ibnu Sina terkait tindak lanjut LAHP. Berdasarkan aturan, masa waktu tindak lanjut diberikan selama 30 hari kerja setelah LAHP dilayangkan.
“Tindak lanjut LAHP sampai tanggal 18 Juli ini,†ucapnya.
Ditambahkannya, jika Walikota Banjarmasin tetap tidak mau menjalankan saran-saran dalam LAHP, maka Ombudsman RI Pusat bisa mengeluarkan rekomendasi, ataupun juga bisa langsung turun ke daerah. “Saya juga sudah berkoordinasi dengan pusat, dalam perkara ini masih dikaji†katanya.
Sementara itu menanggapi soal penolakan LAHP yang dilakukan Inspektorat Banjarmasin pada tanggal 30 Mei melalui media masa. Ia menilai bahwa hal tersebut bermuatan politis. Karena hingga kini Pemko Banjarmasin tidak pernah menyerahkan surat penolakan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.
“Penolakan tersebut hanyalah politik saja, sampai saat ini tidak ada kami menerima surat penolakan,†tegasnya. (ammar)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang laluTata Ulang Kawasan Simpang Empat Banjarbaru, Pedagang Bongkar Sendiri Bangunan
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluKetua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Diganti
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKafilah HSU Dilepas Menuju MTQ Ke-37 Kalsel di Batola
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluDPRD Banjarbaru Sahkan Dua Perda
-
Kalimantan Selatan21 jam yang laluHMI se Kalsel Layangkan Delapan Tuntutan ke Wakil Rakyat
-
Hukum1 hari yang laluLima Tersangka dari 128,7 Kg Sabu Jaringan Narkoba Lintas Provinsi


