Connect with us

Kanal

Obat Ranitidin Terpapar NDMA, Dinkes Barsel Minta Jangan Diedarkan

Diterbitkan

pada

Kepala Dinkes Barsel dr Djulita K Palar. Foto : digdo

BUNTOK, BPOM telah melarang penggunaan obat Ranitidin sebagai penurun asam lambung. Terkait hal tersebut, Dinkes Kabupaten Barsel telah mengeluarkan surat edaran agar obat golongan antagonis H2 itu tidak lagi digunakan.

Surat edaran tersebut disebar ke rumah sakit pemerintah dan swasta, apotek, puskesmas dan sejumlah tempat praktik kedokteran yang menggunakan produk Ranitidin yang terkontaminsani N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

Kepala Dinkes Barsel dr Djulita K Palar mengatakan, meski tak semua obat Ranitidin dilarang, pihaknya tetap mengamankan seluruh produk karena dalam surat edaran tak secara gamblang dijelaskan batasan pelarangan.

“Yang jelas semua obat Ranitidin yang terkontominasi oleh NDMA, kita arahkan untuk tidak lagi diedarkan di Barsel,” kata pria yang akrap disapa Djul kepada kapada Kanalkalimantan.com, Selasa (15/10).

Ia juga mengatakan, pihaknya menunggu edaran lagi kepastian Ranitidin aman dikonsumsi atau tidak, terlebih untuk masyarakat atau pasien yang ada di rumah sakit.

“Ini bentuk antisipasi Dinkes agar masyarakat Barsel bagi yang ingin mengonsumsi jenis obat tersebut aman nantinya,” ucap Djul.

Ditambahkannya, masih banyak jenis obat pengganti untuk lambung yang kiranya aman di konsumsi, namun masih belum ada interuksi dari pihak Provinsi atau BPOM jenis obat mana yang layak di konsumsi.

“Yang jelas kita masih menunggu surat edaran terkini akan pengganti obat Raniditin yang aman dikonsumsi bagi penderita asam lambung,” pungkas Djul. (digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->