Connect with us

Kabupaten Kapuas

Nota Kesepakatan Pemkab Kapuas-Kejari Kapuas Bidang Hukum, dengan PT ABB Program CSR

Diterbitkan

pada

Pemkab Kapuas melakukan penandatangan nota kesepakatan dengan Kejari Kapuas, Senin (4/3/2024). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melaksanakan dua penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas tentang koordinasi dan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Dan penandatangan nota kesepakatan antara Pemkab Kapuas dengan PT Asmin Bara Bronang (ABB) tentang Program Corporate social Responsibility (CSR).

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi didampingi Sekretaris Daerah Drs Septedy MSi, Forkopimda, seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas, Camat serta manajemen PT Asmin Bara Bronang di aula rumah jabatan Bupati Kapuas, Selasa (4/3/2024) siang.

Disampaikan Pj Bupati Erlin Hardi bahwa sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga, maka dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, maka sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi sangat penting untuk dikembangkan.

Baca juga: Mengintip Persiapan Haul ke-4 Guru Zuhdi di Sungai Jingah

“Pencapaian tujuan tersebut, keterlibatan pemerintah pusat khususnya Kejari Kapuas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, pemulihan aset negara dan perizinan untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD di Kabupaten Kapuas,” ujar Erlin Hardi.

Dikatakan Pj Bupati Kapuas, penandatangan nota kesepakatan bersama PT Asmin Bara Bronang merupakan tindak lanjut program CSR dalam membentuk kepedulian tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang akan ditindak lanjuti Dinas PUPR PKP berupa pembangunan insfraktuktur air bersih di Dusun Tumbang Mamput, Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah tahun 2024.

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara PPK Sungai Pinang, KPU Banjar Tolak Keberataan Saksi Partai

“Kerjasama ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi kita semua untuk berkomunikasi, berdiskusi dan bersinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum serta memperkuat kerja sama,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengajak seluruh jajaran Pemkab Kapuas untuk berkerja sama engan selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.

Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Hadiri Peringatan HUT Satpol PP, Linmas, dan Damkar 

Sementara itu, Kajari Kapuas Luthcas Rohman mengatakan, perlu disampaikan bahwa nota kesepakatan tidak lain dan tidak bukan menyeragamkan untuk kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Apabila unsur negara yaitu pemerintah daerah digugat tata usaha negara, maka kami yang mewakili dari wakil negara tersebut menghadapi gugatan,” katanya.

“Tentunya gugatan ini bukan selalu hanya lewat pengadilan bisa juga melalui komunikasi. Hal tersebut untuk mempercepat proses pembangunan dan apapun yang kita lakukan tetap atas nama negara,” jelas Lutchas Rohman. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->