HEADLINE
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti mengatakan, UMP Kalsel dinaikan sebesar 6,5 persen atau jika dikalkulasikan naik Rp213.000 dari UMP tahun 2024.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024 tentang UMP Kalsel Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 11 Desember 2024.
Baca juga: Tak Ada Gugatan di MK, Muhidin-Hasnur Menunggu Dilantik
Dengan adanya keputusan tersebut, sehingga gaji minimum 2024 yang sebelumnya diterima pekerja Kalsel Rp3.282.812, pada tahun 2025 menjadi Rp3.496.194
“6,5 persen naiknya dari UMP 2024,” kata Irfan Sayuti kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (11/12/2023).
Irfan mengungkapkan UMP Kalsel 2025 telah disepakati bersama Dewan Pengupahan. Situasi rapat penetapan UMP menurutnya berjalan dengan lancar.
Baca juga: Tak Perlu Repot ke Bank, Atasi Blokir Akun BRImo Langsung dari HP!
“Alhamdulillah, rapat berjalan harmonis dan atas asas musyawarah dan mufakat,” ujarnya.
Kenaikan 6,5 persen untuk UMP Kalsel tahun 2025 terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya naik 4,22 persen atau Rp132 ribu.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluDua Putra-Putri Terbaik Kalsel Ikuti Pelatihan Paskibraka Nasional 2026
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Banjar Jadi Responden Perdana
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Dorong Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
-
DPRD Kota Palangka Raya20 jam yang laluBanggar DPRD Palangka Raya Soroti Silpa APBD 2025 Capai Rp60,4 Miliar
-
HEADLINE1 hari yang laluApi Dekati Permukiman di Landasan Ulin Timur Berhasil Diblokir
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTerbaik Layani Jemaah Haji, Pemkab HSU Diberi Penghargaan Kemenhaj RI


