Kriminal Banjarmasin
Motif Sepele Pengroyokan di Jalan Veteran Banjarmasin Hingga Tewaskan Ferdy
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Peristiwa berdarah beberapa hari lalu di jalan Veteran Banjarmasin yang menewaskan seorang pemuda bernama Muhammad Ferdy Ramadhan (24) berhasil diungkap polisi.
Sebanyak lima orang tersangka pengeroyokan berhasil diamankan oleh tim gabungan Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Timur.
Lima pelaku pengeroyokan yang berhasil diringkus yaitu MIB, MKS, AM, RM dan PA.
“Salah satu pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana saat konferensi pers di halaman Mapolsek Banjarmasin Timur, Selasa (8/8/2023) siang.
Baca juga : Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Kabulkan Kasasi Jadi Penjara Seumur Hidup
Dijelaskannya, kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 23.50 Wita di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Korban penganiayaan yang tewas mengalami tiga mata luka di bagian punggung dan juga perut karena dikeroyok dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Dijelaskan Kombes Sabana, peristiwa berdarah itu berawal saat korban sedang makan pentol di lokasi kejadian dan bertemu dengan KH dan IK, yang sebelumnya bermasalah dengan korban di lokasi kejadian.
“Masalahnya karena tidak terima saling cangang-cangangan (tatap-tatapan, red),” kata Sabana.
Kemudian, KH dan IK melaporkan permasalah tersebut ke para pelaku yang saat itu sedang pesta minuman keras, dan selanjutnya diantarkan oleh KH dan IK ke lokasi korba
“MIB sempat mengambil celurit saat menuju ke lokasi kejadian,” katanya.
Baca juga : Jembatan Ulin di Kuin Utara Diperbaiki Tahun Ini, Bisa Molor ke 2024
Setibanya di lokasi kejadian di jalan Veteran, para pelaku yang dalam pengaruh alkohol langsung membabi buta mengeroyok dan memukuli korban. Sementara itu, pelaku MIB dikatakan menyerang korban dengan celurit yang dibawanya.
Saat ini, anggota polisi dikatakan Kapolresta Banjarmasin masih mengejar satu terduga pelaku berinisial SF yang disebut-sebut juga terlibat dalam aksi berdarah tersebut.
“Lima pelaku yang diamankan diancam melanggar pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE15 jam yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE2 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE2 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluResmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat


