Connect with us

HEADLINE

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Kabulkan Kasasi Jadi Penjara Seumur Hidup

Diterbitkan

pada

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.  Foto: b universe photo/joanito de saojoao

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menerima kasasi Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati. Hukuman Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tolak kasasi penuntut umum terdakwa (Ferdy Sambo) dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebgaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Kabiro Humas MA, Sobandi pada wartawan di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

“Pidana penjara seumur hidup keterangan P2 dan P3 dissenting opinion,” ujar Sobandi terkait kasasi Ferdy Sambo.

Baca juga : Bangun Kawasan Olahraga di Cempaka, Proses Pembebasan Lahan 201,38 Hektare Disampaikan ke Warga

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf diganjar 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

BharaDa E tidak menempuh upaya banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel. Adapun empat terdakwa lainnya kompak menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hanya saja, upaya banding tersebut tak membuahkan hasil berbeda. Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan putusan di PN Jaksel.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut jaksa memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Baca juga: Tiga Sekawan Mabuk Naik Motor Bacok Pesepeda, Dua Ditangkap Polisi

“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap jaksa soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Sambo kemudian menembak kepala Brigadir J untuk memastikannya sudah tewas.

Versi berbeda disampaikan oleh Ferdy Sambo. Selama rangkaian persidangan di PN Jaksel, Sambo mengeklaim bahwa dirinya emosional saat tahu Putri diklaim dilecehkan oleh Brigadir J. Klaim pelecehan membuat Sambo merasa martabatnya telah rusak akibat ulah Brigadir J.

Baca juga: Tahanan Lapas Karang Intan Tewas Ditikam, Benda Tajam Lolos Masuk Kamar Sel

Rasa emosi tersebut pada akhirnya memicu terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J. Berperan sebagai eksekutor dalam penembakan tersebut yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebetulnya, Sambo mengeklaim bahwa dia hanya menyuruh Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan kata ‘hajar Chad’. Hanya saja, Bharada E justru melepaskan tembakan sehingga menewaskan Brigadir J. Sambo lalu menembakkan senjata Brigadir J yang telah tewas ke arah berlawanan untuk menyusun skenario baku tembak. (Beritasatu.com/kk)

Reporter : Beritasatu.com
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->