Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Motif Hubungan Asmara Sejenis, Pelaku Bunuh Korban karena Tak Diberi Uang Usai Kencan!

Diterbitkan

pada

Polres Banjar gelar kasus pembunuhan di Gambut, Kamis (27/5/2021) Foto: shintia

KANALKALIMANTAN, MARTAPURA – Jajaran Polres Banjar akhirnya mengungkap kasus pembunuhan di Gambut, pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 08.30 Wita. Pembunuhan tersebut berawal ditemukannya sesosok mayat di semak-semak pada Jalan A Yani Km 17 tepatnya di jalan masuk menuju terminal Tipe A Gambut Barakat.

Pada press conference yang dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo di Aula Tribrata Polres Banjar, disampaikan kasus tersebut terungkap setelah polisi menelusuri HP korban.

“Setelah kami selidiki, mengerucut informasi kepada seorang pelaku yang dicurigai berdasarkan percakapan dari HP korban,” terang AKBP Andri Koko. Kasus pembunuhan ini dipicu dari kisah asmara sejenis antara pelaku dan korban.

 

Baca juga: Besok, KPU Banjarmasin Tetapkan Ibnu Sina-Arifin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

“Tersangka pernah melayani hasrat seksual korban sebanyak 3 kali dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran 200 ribu rupiah sekali kencan, dan pada bulan Februari awal mula hubungan terlarang itu terjadi,” ungkap AKBP Andri Koko Prabowo.

“Namun, ketika tersangka ingin meminta bayarannya korban tidak menggubris hingga akhirnya tersangka memukul korban sebanyak dua kali, serta menusuk pada leher dan kepala korban menggunakan sebilah pisau dapur hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” lanjut AKBP Andri Koko.

Tersangka berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Gambut dan di back up Unit Buser Polresta Medan Polda Sumut saat kabur ke kampung halamannya di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal Deli Serdang, Sumut, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Disundul Dump Truck, Pengendara Motor Tewas di Karang Intan!

Tersangka YS (23), warga Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru ini diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana. (KanalKalimantan.com/shintia)

Reporter: shintia
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->