Connect with us

Kalimantan Barat

Modus Kirim Beras ke Lapas, Eh Ternyata Isi Narkoba

Diterbitkan

pada

Penyelundupan narkoba dalam beras ke Lapas Kelas II A Pontianak. Foto: Antara/ist

KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Kasus penyelundupan narkoba ke Lapas terbongkar. Pelaku kali ini melancarkan modus baru dengan menyembunyikan narkoba ke dalam beras.

Penyelundupan narkoba di penjara ini terungkap setelah Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak mengecek barang yang disebut mau dititipkan kepada warga binaan bernama Anton.

Kepala Lapas Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat mengungkap modus yang digunakan pelaku menyembunyikan narkoba ke dalam beras.

Ia mengatakan, petugas awalnya menerima titipan barang dari salah satu pengunjung berupa satu kantong beras dengan berat 5 kilogram pada Minggu (22/8/2021).

 

 

Baca juga: Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi untuk Lanjutan PPKM

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis shabu yang ditujukan kepada penghuni lapas bernama Anton di kamar B 8,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Dalam kantong plastik beras itu, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 51,53 garam.

Modus yang dilakukan pelaku ini, kata Farhan, tergolong baru dalam menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas.

Farhan menjelaskan, hubungan antara pengunjung yang menitipkan beras dengan penghuni lapas bernama Anton ini hanya teman biasa saja.

Pihaknya telah menetapkan pengunjung yang membawah beras itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan informasi yang kami terima, DPO ini rumahnya di daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur. Dengan adanya kasus ini, penghuni lapas bernama Anton akan ditambah hukumannya, karena kasus lama yang dilakukan Anton merupakan kasus serupa yang belum selesai masa hukumannya,” katanya.

Ia melanjutkan, setelah adanya kejadian ini, Farhan menyebut pihaknya akan mengubabah prosedur terkait penitipan barang bagi setiap pengunjung lapas.

Sebelumnya setiap pengunjung yang datang mau pun yang mengantarkan barang untuk penghuni lapas tidak diperbolehkan masuk dan harus dititipkan kepada petugas lapas yang sedang berjaga di dalam.

Baca juga: PPKM Level 4 Banjarbaru hingga 6 September, Wali Kota Aditya: Semoga Ini yang Terakhir!

“Namun dengan adanya modus baru ini, setiap pengunjung yang menitipkan barang untuk penghuni lapas harus masuk ke dalam lapas untuk memeriksa barang bawaannya dan tentunya langkah ini dilakukan untuk menghindari hal serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->