Hukum
MM Ditangkap Bawa Sabu di Pasar Murakata Barabai
BARABAI, Pemberantasan Narkoba tanpa didukung dan dibantu masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo SIK MH meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Sat Res Narkoba Polres HST melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku narkoba jenis sabu, Selasa (4/9) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku berinisial MM (27) warga jalan Mualimin RT 10/04 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku ditangkap petugas ketika bertransaksi sabu di sekitar pasar Murakata Barabai.
“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Res Narkoba melakukan giat penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu dan berhasil menangkap satu orang pelakum†ujar alumni Akpol 1999 itu.
Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres HST yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar pasar Murakata sedang terjadi transaksi narkoba. Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di sekitar pasar Murakata,†jelas Sabana Atmojo.
Petugas melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang saat itu sedang berada di depan rumah makan BFC. Lelaki tersebut diduga petugas sedang membawa paket sabu.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dijatuhkan pelaku di lantai saat dilakukan penangkapan. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram,†kata Sabana Atmojo. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
kampus2 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
Kota Martapura2 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran






