Connect with us

Hukum

Minimnya Pendampingan Picu Tumbuhnya Radikalisme Anak-anak

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalsel, Husnul Hatimah Foto: Ammar

BANJARMASIN, Pelibatan anak dalam sejumlah aksi kekerasan, terutama kasus terorisme yang menjadi sorotan belakangan ini, menjadi keprihatinan semua masyarakat. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalsel, Husnul Hatimah mengatakan masuknya aliran radikalisme tersebut akibat kurangnya implementasi pendampingan terhadap wanita dan anak anak di lapangannya.

Dia mengatakan, dalam undang undang perlindungan anak dalam perlindungan khusus anak ada 15 pembahasan. Salah satunya anak korban radikalisme dan terorisme itu dilindungi penuh oleh negara. Dalam pelayanan terkait tersebut sudah beberapa akses pelayanan yang siap melayani anak korban radikalisme dan terorisme antaranya melayanan pengaduan dan konseling, pelayanan kesehatan, pelayanan rehabiltasi sosial, Bantuan hukum serta adanya pelayanan pemulangan apabila anak tersebut korban trafficking atau tppo dan rentrigasi.

“Jadi lima layanan itu secara terpadu diberikan korban radikalisme dan terorisme apabila dibutuhkan,” katanya.

Kata Husnul, hal tersebut merupakan standar pelayanan minimal bagi masyarakat khususnya anak-anak.

Mengaitkan kasus siswa SMA Negeri 1 Banjarmasin yang meneror bom layaknya teroris pada tahun 2016 lalu, dia meanggapi harusnya tindakan khusus anak maupun dewasa bisa dibedakan. Perlakuan khusus bagi siswa tersebut dapat dilakukan pada SPM tadi, dilakukan konseling, dibina dengan baik bukannya dihukum sebagaimana mestinya.

“Yang namanya anak fisik dan psikis masih dalam proses tumbuh kembang, masih belum stabil dan hak-haknya harus dilindungi,” katanya.

Terakhir proses perkara teror siswa berinsial FS tersebut melakukan wajib lapor 2 kali seminggu ke Polresta  Banjarmasin.

Terkait kekerasan seksual kerhadap anak pun, Husnul mengatakan adanya peran masyarkat juga menjadi pengaruhnya selain dalam keluarga. Dalam undang-undang perlindungan anak pasal 72 tersempat dalam memberikan menyelenggaraan perlindungan anak  harus adanya keterlibatan kepada masyarakat. “Peran serta masyarakat itu perorangan ataupun kelompok,” ungkapnya.

Peran perlindungan anak harus didukung seluruh unsur masyarakat. Karena perlindungan anak bukan urusan pribadi tetapi merupakan urusan serta tanggung jawab semua orang untuk bersama-sama melindung. Kasus anak menurut yang ada di P2TP2 jumlah kasus anak sudah sekitar 10 di provinsi kalsel.

“Itu hanya di kami, belum lagi data dikepolisian, LPA, Kabupatan kota. Itulah bagaimana semua unsur masyarakat untuk melindungi anak,” ujarnya. Saat ini ada aplikasi kekerasan yang bisa menginput data serta melaporkan adanya bentuk kekerasan. (ammar)

Reporter:Ammar
Editor: Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->