Connect with us

kriminal banjarbaru

Miliki Ribuan Obat Daftar G, Seorang Perempuan di Cempaka Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Seorang perempuan 38 tahun berinisal K berurusan dengan kepolisan setelah memperjual belikan obat golongan G. Foto: polsekcempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang perempuan berinisial K, warga Jalan Ujung Murung RT 032, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dibekuk polisi, Rabu (26/10/2022) siang.

Dari tangan perempuan berusia 38 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, turut diamankan ribuan butir obat-obatan yang masuk kategori daftar G atau obat keras yang penggunaannya wajib dengan resep dokter.

“Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, ditemukan obat-obatan daftar G yang tidak memiliki izin edar, 1.060 butir obat tanpa merek berlogo Samco, 1.954 obat merk Seledryl,” Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi, Kamis (27/10/2022).

Selain ribuan butir obat daftar G, lanjut Aipda Hendra, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna merah, uang tunai sebesar Rp 94 ribu, satu bungkus plastik warna hitam dan satu buah dompet kecil warna merah hati.

 

 

Baca juga: PENTING! Ini Rekayasa Lalin Saat Penaikkan Bentang Utama JPO di Jalan A Yani Km 34

Dari pengakuan tersangka obat tersebut dijual dan dibelinya sudah berjalan sekira 1 tahun yang dilakukan di rumahnya. Ia mendapatkan keuntungan pada setiap transaksi sebesar Rp 1 juta dari setiap pembelian obat Rp 4.140.000.

“Tersangka K (38) dijerat dengan Pasal 196 Sub 198 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->