kriminal banjarbaru
Miliki Ribuan Obat Daftar G, Seorang Perempuan di Cempaka Dibekuk Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang perempuan berinisial K, warga Jalan Ujung Murung RT 032, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dibekuk polisi, Rabu (26/10/2022) siang.
Dari tangan perempuan berusia 38 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, turut diamankan ribuan butir obat-obatan yang masuk kategori daftar G atau obat keras yang penggunaannya wajib dengan resep dokter.
“Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, ditemukan obat-obatan daftar G yang tidak memiliki izin edar, 1.060 butir obat tanpa merek berlogo Samco, 1.954 obat merk Seledryl,” Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi, Kamis (27/10/2022).
Selain ribuan butir obat daftar G, lanjut Aipda Hendra, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna merah, uang tunai sebesar Rp 94 ribu, satu bungkus plastik warna hitam dan satu buah dompet kecil warna merah hati.
Baca juga: PENTING! Ini Rekayasa Lalin Saat Penaikkan Bentang Utama JPO di Jalan A Yani Km 34
Dari pengakuan tersangka obat tersebut dijual dan dibelinya sudah berjalan sekira 1 tahun yang dilakukan di rumahnya. Ia mendapatkan keuntungan pada setiap transaksi sebesar Rp 1 juta dari setiap pembelian obat Rp 4.140.000.
“Tersangka K (38) dijerat dengan Pasal 196 Sub 198 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
NASIONAL2 hari yang laluAwas Paham Radikal Masuk Gim Online
-
Kabupaten Kapuas13 jam yang laluTP PKK Pulau Kaladan Bersama Puskesmas Gelar Imunisasi Kejar Nasional
-
kampus3 hari yang laluUMBJM Wisuda 561 Sarjana, Titik Awal Memasuki Medan Juang Kehidupan
-
HEADLINE2 hari yang laluMusim Hujan Kalsel Datang Bertahap, Mulai November-Desember
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Matangkan Program Local Service Delivery Improvement Project
-
HEADLINE2 hari yang laluBiaya Perjalanan Ibadah Haji 2027 Turun Jadi Rp54,6 Juta per Jemaah



