Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Menyasar Kawasan Pasar Babirik, Petugas Beri Sanksi Warga yang Abai Pakai Masker  

Diterbitkan

pada

Razia penegakan Perbup HSU disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kawasan Pasar Babirik. foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Puluhan pengunjung pasar di Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terjaring razia petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri, lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Selasa (8/9/2020).

Razia penegakan disiplin ksi Peraturan Bupati (Perbup) HSU Nomor 37 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang mulai di berlakukan sejak Senin (7/9/2020 ).

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Babirik Iptu Danu Sura mengatakan, operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat supaya menerapkan protokol kesehatan.

“Ini juga diharapkan dapat membuat terciptanya situasi keamanan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Babirik. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka implementasi program Polri PROMOTER, personel Polres HSU dan jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai instruksi Polda Kalsel.

Razia penegakan Perbup HSU disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. foto: dew

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar HSU Jumadi menegaskan, setelah mulai diberlakukan Perbup penegakan displin dan penerapan protokol kesehatan, akan ada penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

“Karena menurut ketentuan bahwa setiap warga masyarakat yang keluar rumah wajib menggunakan masker,” tegas Jumadi.

Sanksi secara bertahap dari berupa teguran, sanksi sosial hingga sanksi adiministratif berupa uang denda Rp 100 ribu menjadi ancaman bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.  (kanalkalimatan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->